Transaksi Short Selling Saham ASII, BBCA hingga BRPT Dimulai, Apa Dampaknya?
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kembali transaksi short selling pada Kamis (1/10). Analis menilai penerapan mekanisme ini dapat menambah likuiditas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
Transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek yang belum dimiliki investor ketika transaksi dilakukan. Dalam transaksi saham biasa, investor umumnya membeli saham terlebih dahulu sebelum menjualnya. Sebaliknya, dalam short selling, investor terlebih dahulu menjual saham yang dipinjam, kemudian membelinya kembali untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi
Pada tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Namun sejumlah analis memandang penerapan short selling tidak serta-merta membuat valuasi maupun prospek saham tersebut meningkat. Pergerakan harga tetap akan ditentukan oleh fundamental dan dinamika pasar masing-masing emiten.
Investment Specialist Korea Investment Sekuritas Indonesia Azharys Hardian mengatakan, prospek masing-masing emiten tetap mengacu pada fundamental perusahaan. Sementara jika dilihat pergerakan harga sejak awal tahun atau year to date (YTD), sebagian besar saham short selling itu masih berada di zona merah sejalan dengan tekanan di pasar saham Indonesia.
Menurut dia, investor juga perlu memperhatikan ketentuan uptick rule dalam mekanisme short selling. Investor hanya dapat melakukan transaksi short ketika harga saham mengalami kenaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga tidak dapat langsung melepas di harga pasar saat terjadi tekanan jual masif. Oleh karena itu, prospek transaksinya akan sangat bergantung pada karakteristik sektor serta fundamental masing-masing emiten,” kata Azharys kepada Katadata, Rabu (30/9)..
Berbicara soal potensi cuan atau keuntungan dari transaksi ini, Azharys menjelaskan keuntungan short selling berasal dari peluang penurunan harga saham atau downside potential. Besarnya potensi keuntungan tersebut akan bergantung pada pergerakan masing-masing saham.
Dia mengatakan kenaikan harga saham tetap ditentukan oleh dinamika price action dan fundamental, bukan semata-mata karena adanya fasilitas short selling.
Berdasarkan data valuasi September 2026 dan analisis teknikal, Azharys menyampaikan prospek pergerakan kelima saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling.
BBCA memiliki current price-to-earnings ratio (PER) sebesar 13,22 kali dan price-to-book value (PBV) 3,04 kali. Secara teknikal, saham BBCA berpotensi mengalami rebound dengan target harga Rp 6.200. Pada perdagangan kemarin, Rabu (30/9), harga saham BBCA ditutup turun 1,22% ke level 6.075
Sementara itu, INDF memiliki PER 6,10 kali dan PBV 0,86 kali. Saham INDF telah bergerak rebound dan berpotensi menguat menuju level Rp 7.000. INDF ditutup naik 0,37% ke level 6.725 kemarin.
Untuk BUMI, current PER tercatat 33,23 kali dengan PBV 2,82 kali. Secara teknikal, pergerakannya masih tertekan dalam secondary trend dan berpotensi menguji level support Rp 175. Adapun BUMI ditutup di level 175 kemarin.
ASII memiliki PER 6,35 kali dan PBV 0,87 kali. Saham tersebut berpotensi mengalami rebound menuju target harga Rp 4.780. Sementara di perdagangan kemarin, ASII parkir di level 4.600.
Adapun BRPT memiliki PER 58,45 kali dan PBV 3,79 kali. Secara teknikal, saham BRPT masih berada dalam tekanan dan berpotensi melanjutkan pelemahan dengan area support terdekat di level Rp 1.350. Emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu ini ditutup di level 1.405 kemarin.
Dampak Short Selling ke Pasar Modal
Sementara itu, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan penerapan kembali short selling merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar modal Indonesia. Mekanisme tersebut memberikan alternatif strategi bagi investor ketika pasar bergerak turun.
Menurut Nafan, short selling berpotensi meningkatkan likuiditas dan aktivitas perdagangan. Mekanisme tersebut juga dapat membantu proses price discovery karena investor dapat mengambil posisi berdasarkan ekspektasi penurunan harga serta menjadi instrumen untuk melakukan hedging portofolio.
Namun, short selling juga memiliki risiko karena dapat meningkatkan volatilitas apabila dilakukan secara agresif atau berbarengan dengan sentimen negatif. Kerugian investor juga secara teoritis tidak terbatas apabila harga saham justru terus naik setelah posisi short dibuka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur kerangka transaksi short selling, termasuk ketentuan penyelesaian transaksi dan pengelolaan jaminan.
Nafan mengatakan keberadaan fasilitas short selling pada lima saham tersebut tidak serta-merta membuat harga saham mengalami tekanan. Dampaknya akan bergantung pada keseimbangan posisi short dan long serta fundamental dan sentimen masing-masing emiten.
Dalam jangka pendek, volume dan volatilitas perdagangan berpotensi meningkat karena investor memiliki tambahan strategi transaksi. Namun, ketika terjadi koreksi tajam, posisi short dapat memperbesar tekanan jual.
Sebaliknya, ketika harga saham menguat, short seller dapat melakukan short covering atau membeli kembali saham yang telah dijual sehingga meningkatkan permintaan dan berpotensi mempercepat pemulihan harga.
Karena memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan transaksi saham biasa, Nafan menilai fasilitas short selling lebih sesuai bagi investor yang telah memahami mekanisme pasar dan manajemen risiko.
“Investor sebaiknya tidak hanya mengandalkan prediksi arah harga, tetapi juga menentukan batas kerugian atau stop loss, memperhitungkan kebutuhan jaminan, memahami biaya pinjam saham, menjaga likuiditas, dan menghindari penggunaan leverage secara berlebihan,” kata Nafan.
Pada tahap awal, fasilitas short selling disediakan oleh dua Anggota Bursa, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas. Daftar lima saham tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00135/BEI/09-2026 tertanggal 18 September 2026.
BEI menargetkan penerapan short selling dapat menambah likuiditas pasar hingga 17%. Tambahan likuiditas tersebut diharapkan berasal dari aktivitas penjualan saham secara short maupun pembelian kembali atau buy covering oleh investor untuk merealisasikan keuntungan maupun membatasi kerugian.
Untuk menggunakan fasilitas tersebut, investor harus membuka rekening short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan fasilitas. Investor juga wajib memiliki modal minimal Rp50 juta dan telah mempunyai rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan short selling merupakan salah satu fasilitas yang dapat digunakan untuk mendukung strategi investasi, tetapi memiliki risiko yang perlu dipahami investor.
“Oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” kata Jeffrey.
Cara Kerja Short Selling
Short selling merupakan transaksi penjualan efek yang belum dimiliki investor ketika transaksi dilakukan. Berbeda dengan transaksi saham biasa ketika investor membeli saham terlebih dahulu sebelum menjualnya, dalam short selling investor lebih dulu menjual saham yang dipinjam, kemudian membelinya kembali.
Strategi ini umumnya digunakan ketika investor memperkirakan harga saham akan turun. Investor menjual saham pada harga tertentu, kemudian berharap dapat membelinya kembali pada harga yang lebih rendah. Selisih harga tersebut menjadi potensi keuntungan investor.
Namun, strategi ini juga membawa risiko tinggi. Jika harga saham justru bergerak naik setelah penjualan dilakukan, investor harus membeli kembali saham pada harga yang lebih tinggi untuk mengembalikan saham yang dipinjam. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Karena karakteristik risikonya, transaksi short selling umumnya digunakan oleh investor berpengalaman yang memiliki analisis dan perkiraan terhadap pergerakan harga saham.
Pemberlakuan short selling hari ini sekaligus menjadi babak baru setelah transaksi tersebut sempat dilarang total ketika pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020. Larangan diterapkan untuk meredam tekanan jual yang berpotensi memperburuk kejatuhan pasar saham ketika itu.
Kini, setelah beberapa kali mengalami penundaan, BEI menetapkan implementasi short selling secara bertahap mulai 1 Oktober 2026. Pengaktifan kembali fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan Indonesia.
Keberadaan short selling diharapkan memberikan pilihan strategi yang lebih beragam bagi investor sekaligus mendukung likuiditas perdagangan saham. Implementasinya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, pengelolaan risiko, serta efektivitas pengawasan di pasar modal.
