Intraday Short Selling Resmi Berjalan, Ada Mekanisme Forced Buy
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS) sejak Kamis (1/10) kemarin. Pada tahap awal, dua anggota bursa (AB) telah memperoleh lisensi short selling dari BEI, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
IDSS adalah mekanisme short selling yang mewajibkan posisi transaksi diselesaikan pada hari bursa yang sama melalui pembelian kembali atau buyback sebelum berakhirnya perdagangan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, ada dua anggota bursa yang mengajukan izin untuk memperoleh lisensi short selling.
“Dua AB tambahan nanti kami lihat kesiapannya. Apabila dua AB tersebut sudah siap, kami harus memastikan kesiapan SOP, sistem dan tentunya kesiapan permodalan dan kalau memang sudah siap tentu akan kami berikan izin,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (1/10).
Pada tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi IDSS berdasarkan daftar per 28 September 2026. Kelima saham itu adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Jeffrey menyebut kelima saham itu memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Ia juga memberikan sinyal akan ada tambahan saham lagi pada 2027.
Di samping itu, BEI juga membatasi transaksi short selling berdasarkan kuota setiap anggota bursa. Kuota tersebut berdasarkan kontribusi rata-rata transaksi harian masing-masing AB selama satu bulan sebelumnya di pasar reguler. Dengan skema ini, AB dengan kontribusi nilai transaksi harian lebih besar memperoleh kuota short selling yang lebih tinggi.
Adapun AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp 750 miliar, BEI membatasi transaksi short selling maksimal 0,02% dari jumlah saham tercatat atau listed shares per hari. Sementara AB dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp 750 miliar hingga Rp 1,5 triliun memiliki batas maksimal 0,03% dari jumlah saham tercatat per hari.
Adapun AB dengan rata-rata nilai transaksi harian di atas Rp 1,5 triliun dapat melakukan transaksi short selling maksimal 0,05% dari jumlah saham tercatat per hari.
Pengaturan kuota tersebut diharapkan bisa menjaga agar aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap dalam koridor pengelolaan risiko pasar.
BEI juga menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan short selling. Hingga 31 Desember 2026, fasilitas tersebut dapat digunakan oleh investor individu domestik. Setelah masa transisi habis, BEI akan membuka akses short selling secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar.
IDSS memiliki persyaratan jaminan yang wajib dipenuhi sejak awal transaksi. Investor yang melakukan IDSS harus menyetorkan dana jaminan awal minimal Rp 50 juta atau 50% dari nilai transaksi short selling, dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi.
Selama posisi short selling berlangsung, kecukupan jaminan juga dipantau melalui rasio short selling. Ketika harga saham naik, nilai jaminan akan tergerus karena investor membutuhkan dana lebih besar untuk membeli kembali saham. Kondisi ini dapat menurunkan rasio jaminan, apabila mencapai batas yang ditentukan, akan terjadi margin call.
Mekanisme Forced Buy
Lebih jauh, apabila investor tidak memenuhi kewajiban jaminan sesuai ketentuan, BEI menyediakan mekanisme pembelian kembali secara paksa atau forced buy sebagai bagian dari pengendalian risiko.
Khusus untuk IDSS, forced buy otomatis dilakukan pada setiap akhir hari perdagangan bursa. Alhasil, investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga hari bursa berikutnya.
BEI menyatakan, mekanisme itu memastikan penerapan IDSS tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem dan anggota bursa, tetapi juga memiliki pengendalian risiko selama posisi short selling berlangsung.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, penerapan IDSS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, anggota bursa, dan aspek pengelolaan risiko.
Menurutnya, penerapan IDSS menjadi langkah lanjutan BEI untuk menyediakan mekanisme transaksi yang lebih beragam sekaligus mendorong pengembangan pasar yang lebih dinamis.
“Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, dan aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan.
Dia menuturkan, BEI akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan IDSS dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar. “Evaluasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan ekosistem short selling sekaligus memperkuat pengembangan produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia,” kata Irvan.
