HSC, Rumor Investigasi OJK hingga Denda Emiten Bayangi IHSG, Apa yang Terjadi?
Pasar saham Indonesia dibayangi sejumlah sentimen negatif, mulai dari perluasan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC), rumor investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan manipulasi harga saham hingga denda yang dijatuhkan pada sejumlah emiten. Rentetan isu tersebut memicu kekhawatiran investor dan menambah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata menilai perluasan cakupan saham HSC dari emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun menjadi di atas Rp 5 triliun, menjadi salah satu pemicu penting koreksi IHSG belakangan ini.
Menurut Liza, pernyataan MSCI yang akan menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia sebagai HSC dari indeksnya membuat investor mulai memperhitungkan saham-saham lain yang berpotensi terdampak.
Kondisi ini mendorong sebagian pengelola dana mengurangi posisi lebih awal untuk mengantisipasi tekanan jual. Namun, besarnya arus dana asing keluar yang benar-benar dipicu oleh isu HSC tetap perlu ditelusuri melalui transaksi masing-masing saham.
“Yield US Treasury yang tinggi, rupiah, dan persaingan alokasi dana ke pasar lain juga ikut bermain jadi faktor foreign outflow,” ucap Liza dalam analisisnya, Selasa (13/10).
Liza mengatakan, masuknya saham ke dalam daftar HSC memiliki konsekuensi terhadap indeks global dan risiko.terhadap saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) perlu diperhatikan. Namun, besarnya potensi tekanan jual bergantung pada status saham sebagai konstituen indeks, bobotnya, dan jadwal implementasi kebijakan MSCI.
Ia mengingatkan agar investor tidak menganggap seluruh saham HSC akan mengalami tekanan jual paksa atau forced selling dengan besaran yang sama. Menurut Liza, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga perlu menjelaskan secara transparan dasar penetapan setiap saham dalam daftar HSC, termasuk perubahan batas kapitalisasi pasar dari Rp 10 triliun menjadi Rp 5 triliun.
Selain itu, ia menyoroti beredarnya rumor bahwa MSCI akan mendenda emiten. Padahal, Liza mengatakan MSCI merupakan penyedia indeks, bukan otoritas yang berwenang menjatuhkan denda.
Menurut Liza, ketidakjelasan komunikasi pasar berpotensi menghambat kepercayaan investor untuk kembali menanamkan dana di pasar saham Indonesia.
“Isu HSC, free float, perubahan indeks, dan sanksi jangan sampai bercampur lalu semuanya jadi bahan gorengan sentimen,” kata Liza.
Di sisi lain, Liza menilai investor tidak perlu menghindari seluruh saham yang masuk dalam daftar HSC. Menurutnya, investor masih dapat trading atau membeli saham secara bertahap setelah koreksi, dengan tetap memperhatikan ukuran posisi dan risiko likuiditas.
Namun, untuk investasi jangka panjang, investor perlu mencermati struktur kepemilikan, free float efektif, fundamental perusahaan, dan kewajaran transaksi sahamnya. Ia menegaskan, status HSC bukan berarti bisnis emiten tersebut buruk.
Liza mengingatkan risiko perubahan indeks dan kesulitan menjual saham akibat likuiditas yang terbatas perlu menjadi pertimbangan investor.
“Bagaimana dana baru mau masuk kalau komunikasi pasar masih menyisakan banyak tanda tanya? Kemarin bahkan muncul rumor “MSCI mau mendenda emiten”, padahal MSCI adalah penyedia indeks, bukan otoritas pemberi denda,” tulis Liza.
Sebelumnya beredar juga rumor bahwa OJK akan mengumumkan hasil investigasi terkait manipulasi harga saham yang melibatkan sejumlah saham di sektor energi terbarukan dan tambang batu bara. Investigasi ini berpotensi berujung pada denda ratusan miliar rupiah.
Di samping itu, Stockbit Sekuritas dalam catatannya menilai langkah penguatan pasar modal, termasuk potensi penindakan terhadap praktik manipulasi harga saham, merupakan hal positif. Langkah tersebut dinilai dapat mendukung normalisasi perlakuan terhadap IHSG oleh penyedia indeks global seperti MSCI.
Meski begitu, Stockbit melihat rumor investigasi tersebut berpotensi menjadi sentimen negatif yang membebani IHSG dalam jangka pendek, terutama saham-saham konglomerasi. Tekanan ini diperkirakan dapat berlanjut setidaknya hingga terdapat kejelasan lebih lanjut mengenai isu investigasi tersebut.
“Selain kejelasan lebih lanjut terkait rumor tersebut, dalam waktu dekat investor juga perlu memonitor update MSCI terkait market Indonesia yang bisa saja diumumkan pada Oktober 2026, menjelang index review November 2026,” tulis Stockbit.
Adapun Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG ditutup turun 0,17% ke 5.925 pada perdagangan hari ini, Selasa (13/10). Sebanyak 336 saham menguat, 290 saham terkoreksi, dan 168 tidak bergerak. Secara year to date (ytd) IHSG anjlok 31,47% dan tergelincir 8,28% dalam sebulan terakhir.
