Apa Itu Standalone Market yang Diusulkan MSCI jadi Status Baru Pasar Saham RI?
Lembaga penyedia indeks global MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Usulan ini muncul di tengah kekhawatiran investor terhadap transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan tata kelola pasar modal domestik.
Dalam pengumuman terbarunya pada Jumat (16/10), MSCI menyatakan telah membuka konsultasi atas usulan reklasifikasi indeks saham Indonesia. MSCI akan menerima masukan dari pelaku pasar hingga 30 April 2027 dan mengumumkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.
“MSCI menganggap klasifikasi berkelanjutan Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi sesuai,” demikian pernyataan MSCI dalam rilis resminya.
MSCI menyebut, pelaku pasar menilai kemajuan reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham. Kekhawatiran masih mencakup dugaan praktik perdagangan terkoordinasi dan belum adanya bukti penegakan aturan yang dinilai memadai.
MSCI juga menilai perubahan status Indonesia menjadi frontier market atau pasar perintis tidak akan cukup menggambarkan kedalaman persoalan yang dihadapi pasar saham domestik.
MSCI memperkirakan akan melanjutkan usulan reklasifikasi menjadi standalone market. Perubahan mungkin terjadi bila konsultasi menghasilkan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut.
Menanggapi pengumuman terbaru MSCI, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan lembaganya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya.
“Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” ujar Jeffrey.
BEI menyatakan pengumuman dari MSCI tak serta merta membuat status bursa saham RI turun kasta. Ia menyebutkan saat ini pengumuman MSCI masih terkait proses konsultasi. Adapun batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027 dan bukan pengumuman keputusan final.
“Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga kepercayaan investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
Apa Itu Standalone Market?
Standalone market merupakan salah satu kategori klasifikasi pasar saham MSCI, selain pasar maju (developed market), pasar berkembang (emerging market), dan pasar perintis (frontier market). MSCI mengelompokkan pasar saham berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk ukuran dan likuiditas saham, aksesibilitas bagi investor internasional, serta pengalaman investor dalam bertransaksi di pasar tersebut.
Dalam penjelasan kerangka klasifikasinya, MSCI menyebut pasar dapat direklasifikasi menjadi standalone market apabila mengalami kemunduran serius dalam aksesibilitas pasar, ukuran, atau likuiditas. Kategori ini juga mencakup pasar yang baru memenuhi syarat untuk masuk dalam cakupan indeks MSCI.
Merujuk penjelasan MSCI, standalone market bukan semata-mata kategori negara dengan ekonomi kecil. Dalam kasus Indonesia, usulan perubahan status berkaitan dengan penilaian MSCI terhadap kelayakan investasi (investability) dan fungsi pasar saham domestik.
Perubahan klasifikasi ini berpotensi memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks global. Indeks MSCI untuk kategori standalone tidak menjadi bagian dari indeks standar MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets. Kondisi ini dapat memengaruhi pengelola dana yang menggunakan indeks tersebut sebagai acuan investasi.
Meski demikian, besarnya dampak terhadap arus modal asing akan bergantung pada keputusan akhir MSCI dan kebijakan masing-masing pengelola dana. Tidak semua investor asing menggunakan indeks MSCI sebagai tolok ukur portofolionya.
Transparansi Kepemilikan Jadi Sorotan
MSCI sebelumnya telah menyoroti persoalan aksesibilitas pasar saham Indonesia dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026. Saat itu, MSCI menyampaikan kekhawatiran pelaku pasar mengenai struktur kepemilikan saham yang tidak transparan dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan sejumlah langkah reformasi untuk merespons persoalan tersebut. Langkah itu mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor secara lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan menuju penerapan batas minimum free float sebesar 15%.
Namun, MSCI menyatakan investor institusional masih menginginkan penerapan reformasi yang konsisten dan bukti bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak material secara berkelanjutan. Persoalan transparansi kepemilikan berkaitan dengan kemampuan investor mengidentifikasi pemegang saham dan memperkirakan jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan.
Sementara itu, dugaan perdagangan terkoordinasi menimbulkan kekhawatiran mengenai keandalan pembentukan harga saham. MSCI menilai kedua persoalan tersebut memengaruhi kemampuan investor dalam menilai free float yang sesungguhnya, menyusun portofolio, dan mereplikasi indeks secara akurat.
MSCI Bekukan Perubahan Sejumlah Indeks
Seiring dengan konsultasi reklasifikasi, MSCI mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
MSCI tidak akan menerapkan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF), yakni faktor yang menentukan porsi saham yang dapat diakses investor asing dalam perhitungan indeks, maupun perubahan Number of Shares (NOS) atau jumlah saham yang diperhitungkan dalam indeks.
MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) atau menaikkan saham ke segmen indeks dengan ukuran kapitalisasi yang lebih besar.
Di sisi lain, MSCI menyatakan akan tetap mengeluarkan saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia dalam kerangka HSC. Data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% juga akan digunakan untuk menyesuaikan estimasi free float.
Periode konsultasi hingga April 2027 menjadi kesempatan bagi otoritas dan pelaku pasar untuk menunjukkan bukti perbaikan yang menjawab kekhawatiran investor. Keputusan MSCI paling lambat Juni 2027 akan menentukan apakah Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar berkembang atau direklasifikasi menjadi pasar mandiri.
