MSCI Ancam Turunkan Pasar RI ke Standalone Market, OJK Bicara Soal Pembenahan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus mencermati perkembangan dan melanjutkan pembenahan pasar modal Indonesia setelah penyedia indeks global MSCI mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan status Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK menghormati pandangan MSCI dan menaruh perhatian serius terhadap sejumlah aspek pasar modal Indonesia yang masih perlu disempurnakan. OJK juga akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan oleh penyedia indeks global tersebut.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam keterangan resmi dikutip Jumat (16/10).
Dalam pengumumannya, MSCI kembali mengakui sejumlah inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Langkah tersebut mencakup publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan perincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration), serta kebijakan baru terkait kenaikan batas minimum saham beredar di publik (free float).
Kiki mengatakan, OJK menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor institusi internasional. Langkah ini bertujuan menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal Indonesia sekaligus memperoleh masukan untuk menyempurnakan kebijakan.
OJK berharap komunikasi yang berkelanjutan tersebut dapat memastikan reformasi berjalan sesuai kebutuhan pasar, sekaligus memperkuat kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, MSCI tengah mempertimbangkan menurunkan status pasar modal Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) ke pasar mandiri (standalone market) imbas kekhawatiran yang terus berlanjut terkait kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar saham di Indonesia.
Merujuk laporan Reuters, MSCI telah membuka konsultasi mengenai usulan penurunan status ini setelah sebelumnya mengeluarkan peringatan pada bulan Juni bahwa Indonesia dapat menghadapi reklasifikasi jika masalah aksesibilitas pasar terus berlanjut.
MSCI menyampaikan bahwa para investor telah menyuarakan kekhawatiran mengenai struktur kepemilikan yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan saham, serta dugaan perdagangan terkoordinasi hal-hal yang dinilai mengikis kelayakan investasi di pasar tersebut.
“Oleh karena itu, MSCI menganggap klasifikasi berkelanjutan Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi sesuai dan membuka konsultasi mengenai usulan untuk mereklasifikasi Indonesia sebagai Standalone Market,” kata MSCI dikutip dari Reuters, Jumat (16/10).
Konsultasi atas usulan reklasifikasi akan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut, termasuk penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index serta peningkatan foreign inclusion factor dan jumlah saham beredar dalam peninjauan indeks maupun aksi korporasi.
