BEI Turunkan Batas ARB Jadi 7% Mulai Hari Ini, Cegah Trading Halt Terjadi Lagi?

Karunia Putri
19 Oktober 2026, 05:52
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menyikapi penurunan tersebut, DPR meminta BEI melakukan perbaikan dengan mengakomodasi masukan dari lembaga pemeringka
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menurun di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menyikapi penurunan tersebut, DPR meminta BEI melakukan perbaikan dengan mengakomodasi masukan dari lembaga pemeringkat internasional, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menurunkan batas auto reject bawah atau ARB perdagangan saham dari 15% menjadi 7%. Dengan begitu, secara praktis, potensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami batas penghentian sementara atau trading halt di 8% kembali terjadi mulai perdagangan hari ini, Senin (19/10).

ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham mencapai batas ARB, sistem BEI akan menolak semua penawaran jual dengan harga lebih rendah dari batas tersebut.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meredam volatilitas pasar. Meski demikian BEI tak secara langsung menyinggung trading halt dalam pengumumannya. 

“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” kata Iding dalam keterangan resmi dikutip Senin (19/10).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

BEI memberlakukan ketentuan baru tersebut mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.

Berikut perubahan batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) saham:

Rentang HargaSaat Ini: ARASaat Ini: ARBRentang HargaPerubahan: ARAPerubahan: ARB
Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1Rp 1–Rp 10Rp 1Rp 1
Rp 11–≤Rp 20035%15%Rp 11–≤Rp 20035%7%
> Rp200–≤ Rp5.00025%15%>Rp 200–≤ Rp5.00025%7%
> Rp5.00020%15%> Rp5.00020%7%

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...