Siasat BEI Ubah Batas ARB Jadi 7%, Pasar Nantikan Hasil Rapat dengan MSCI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) dari 15% menjadi 7%, menindaklanjuti kepanikan yang terjadi di pasar saham Indonesia pada Jumat (16/10) setelah MSCI mengumumkan yang mempertimbangkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, langkah bursa menurunkan ambang batas ARB menjadi 7% dilakukan untuk meredam kepanikan investor di tengah ketidakpastian pasar saham. Kebijakan ini diharapkan memberi waktu bagi investor untuk mencermati informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Dia menjelaskan, pengumuman MSCI yang mempertimbangkan perubahan klasifikasi ke standalone market tidak diperkirakan sebelumnya oleh bursa, pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut memicu kebingungan dan ketidakpastian di pasar hingga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57% pada perdagangan pekan lalu, Jumat (16/10).
Hal tersebut untuk mencegah investor mengambil keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang sangat tinggi, ketakutan, kepanikan, sehingga BEI mengambil kebijakan untuk menyesuaikan auto ARB menjadi 7%
“Kami tahu itu bukan sesuatu yang umum dilakukan, tetapi tujuan kami yang tadi itu. Supaya investor tidak mengambil keputusan di dalam ketidakpastian yang sangat tinggi, kebingungan, apalagi ketakutan,” kata Jeffrey kepada wartawan di ruang wartawan BEI, Senin (19/10).
BEI juga akan mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar. Berdasarkan pemantauan hingga Senin siang, Jeffrey menilai penurunan batas ARB menjadi 7% cukup efektif meredam kepanikan. Pasalnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun sekitar 5% pada sesi pertama perdagangan, sehingga belum menyentuh batas penurunan tersebut.
Jeffrey berharap investor dapat memanfaatkan waktu untuk mencermati informasi yang tersedia dan kembali mempertimbangkan fundamental perusahaan dalam mengambil keputusan investasi.
Kendati demikian, BEI akan terus memantau perkembangan pasar dan berkomunikasi dengan MSCI untuk meminta klarifikasi mengenai pertimbangan di balik rencana perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia.
Jeffrey mengatakan, BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagian besar pelaku pasar yang mengikuti indeks MSCI tidak menyangka pengumuman tersebut akan disampaikan.
Dia mengatakan, usai pengumuman tersebut, hingga Ahad (18/10) BEI terus memantau kondisi pasar, berdiskusi secara internal dan mendengarkan masukan dari berbagai pelaku pasar terkait rencana MSCI tersebut.
BEI akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pertemuan dengan MSCI yang dijadwalkan berlangsung secara virtual pada Senin (19/10) pukul 15.30 WIB.
Adapun BEI resmi menurunkan batas auto reject bawah atau ARB perdagangan saham dari 15% menjadi 7%. Dengan begitu, secara praktis, potensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami batas penghentian sementara atau trading halt di 8% kembali terjadi mulai perdagangan hari ini, Senin (19/10).
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meredam volatilitas pasar. Meski demikian BEI tak secara langsung menyinggung trading halt dalam pengumumannya. FAQ
“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” kata Iding dalam keterangan resmi dikutip Senin (19/10).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
BEI memberlakukan ketentuan baru tersebut mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Perubahan ARB adalah sebagai berikut:
| Rentang Harga | Saat Ini: ARA | Saat Ini: ARB | Rentang Harga | Perubahan: ARA | Perubahan: ARB |
| Rp 1–Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 | Rp 1–Rp 10 | Rp 1 | Rp 1 |
| Rp 11–≤Rp 200 | 35% | 15% | Rp 11–≤Rp 200 | 35% | 7% |
| > Rp200–≤ Rp5.000 | 25% | 15% | >Rp 200–≤ Rp5.000 | 25% | 7% |
| > Rp5.000 | 20% | 15% | > Rp5.000 | 20% | 7% |
(Sumber: BEI)
