DSSA Ungkap Sikap Usai OJK Jatuhkan Denda Rp 1,5 T, Bagaimana Dampak ke Usaha?

Karunia Putri
19 Oktober 2026, 16:24
DSSA
Pexels
Investasi Saham adalah
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menyampaikan sikap soal sanksi administratif yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengumuman pada Jumat (16/10) OJK mengenakan denda Rp 1,5 triliun kepada pihak terkait atas dugaan pelanggaran di pasar modal dalam perdagangan saham DSSA 

DSSA menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah dan langkah pengawasan serta reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memperkuat integritas serta transparansi. Perusahaan juga menjunjung kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

“DSSA berkomitmen untuk bersikap kooperatif, menghormati proses yang berlaku, serta menindaklanjuti dan mematuhi regulasi pasar modal sesuai ketentuan Undang Undang terkait Pasar Modal,” tulis manajemen DSSA seperti dikutip Senin (19/10). 

Selanjutnya perseroan menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait serta menyampaikan setiap perkembangan material sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu dari sisi operasional, seluruh kegiatan usaha dan proyek Perseroan beserta entitas anak juga berjalan dengan baik, termasuk pengembangan proyek-proyek yang tengah berlangsung. 

“Perseroan tetap fokus menjaga kinerja, memperkuat kelangsungan usaha, dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” tulis manajemen. 

Sebelumnya OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1,5 triliun kepada DSS atas dugaan pelanggaran di pasar modal dalam perdagangan saham DSSA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, OJK memeriksa setiap emiten yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

“Hari ini khusus terkait penegakan hukum terkait tiga emiten utama dalam high shareholding concentration,” ujar Hasan. 

Selain DSSA, dua emiten lain yang juga dijatuhkan denda adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) senilai Rp 500 miliar dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) senilai Ro 100 miliar. Kasus yang dtemukan pada BREN dan CUAN terjadi berkaitan dengan proses pencatatan saham perdana atau IPO di BEI. 

Hasan menjelaskan, OJK menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari dugaan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA. OJK juga telah memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham tersebut. Mereka terdiri atas sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan dan 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut Hasan, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.





add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...