Daftar 18 Saham Delisting dari BEI: DUCK hingga SRIL, Batas Buyback 9 November

Karunia Putri
30 Oktober 2026, 16:08
Ilustrasi delisting atau penghapusan pencatatan saham emiten di bursa efek.
Katadata/AI
Ilustrasi delisting atau penghapusan pencatatan saham emiten di bursa efek.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau delisting 18 emiten pada 10 November 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kesempatan terakhir untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback sebelum status pencatatannya di bursa resmi berakhir.

Salah satu emiten yang masuk dalam daftar delisting adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. SRIL merupakan perusahaan tekstil yang pernah menjadi salah satu pemain besar industri tekstil nasional.

Berdasarkan pengumuman BEI tertanggal 10 April 2026, penghapusan pencatatan saham tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit maupun emiten yang mengalami penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi lebih dari 50 bulan.

“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Jumat (30/10).

Dari total 18 perusahaan tersebut, sebanyak tujuh emiten masuk dalam kategori perusahaan yang dinyatakan pailit. Sementara itu, 11 perusahaan lainnya telah mengalami suspensi perdagangan saham lebih dari 50 bulan.

Berikut daftar tujuh emiten yang akan delisting karena dinyatakan pailit:

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL)

  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)

Sementara itu, berikut daftar 11 emiten yang akan delisting karena mengalami suspensi lebih dari 50 bulan:

  1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

  2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

  3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

  4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

  5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

  6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

  7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

  8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

  9. PT Tridana Insanlestari Tbk (TRIL)

  10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

  11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

Batas Waktu Buyback Saham

Menjelang penghapusan pencatatan saham tersebut, BEI sebelumnya telah meminta seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar delisting untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback. Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Dalam jadwal yang ditetapkan BEI, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026. Adapun periode pelaksanaan buyback berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. 

Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu hingga sembilan hari sebelum tanggal efektif delisting untuk menyelesaikan proses pembelian kembali saham. BEI juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah diputuskan untuk delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan.

Selain itu, persetujuan delisting tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi kepada bursa. Karena itu, perusahaan tetap harus menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...