Dana Kelolaan Reksa Dana Tembus Rp 812 Triliun hingga Oktober 2019

Image title
26 Oktober 2019, 09:31
investasi reksa dana, ojk 2019
Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat produk pengelolaan investasi berupa reksa dana telah mencapai Rp 812 triliun per 16 Oktober 2019.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat produk pengelolaan investasi berupa reksa dana telah mencapai Rp 812 triliun per 16 Oktober 2019. Jumlah tersebut meningkat 8,4% dibandingkan pada periode 2018 sebesar Rp 749 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan sejak 2014 dana kelolaan itu terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 15% per tahun. "Reksa dana mendominasi dana kelolaan, didukung oleh peningkatan produk per tahun," katanya, saat ditemui Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (25/10).

Adapun jumlah reksa dana rata-rata meningkat 322 produk per tahun. Pada tahun ini jumlahnya mencapai 2.855 produk atau meningkat 7,7% dibandingkan pada tahun lalu sebesar 2.678 produk.

Naiknya pengelolaan reksa dana disebabkan tumbuhnya jumlah investor di Indonesia. Angkanya mengalami lonjakan tiga kali lipat sejak 2014. Sedangkan, untuk investor saham meningkat dua kali lipat, serta Surat Berharga Negara naik tiga kali lipat sejak 2014.

Hoesen menuturkan, ini merupakan hasil dari inisiatif yang dilakukan untuk menggaet penggalangan pasar, seperti melakukan berbagai kegiatan termasuk pendidikan berkelanjutan bagi beberapa profesi.

Bahkan saat negara tetangga mengalami pertumbuhan pasar yang negatif, Indonesia masih bisa terus tumbuh. "Kalau optimisme pasar terus tumbuh, dengan jumlah penduduk yang banyak, kita punya potensi," kata dia.

(Baca: OJK Tidak Masalahkan Menteri Politisi, Berharap Pendalaman Pasar Modal)

Penerbitan Obligasi Daerah

Demi meningkatkan jumlah investasi OJK pun telah menerbitkan beberapa kebijakan startegis, yakni 61/POJK.04/2017 tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah atau sukuk daerah.

Ada pula aturan 62/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prosepktus ringkas dalam rangka penawaran umum obligasi daerah/sukuk daerah. Selain itu, 63/POJK.04/2017 tentang laporan dan pengumuman emiten penerbit obligasi daerah/sukuk daerah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menggaet investor di berbagai daerah, dan tidak berfokus di kota-kota besar. Daerah yang telah berkomitmen untuk menerbitkan obligasi daerah yaitu Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Aceh.

(Baca: OJK Sebut Inklusi Keuangan Tahun Ini Sudah Melampaui Target)

Reporter: Fariha Sulmaihati
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...