Karyawan BNI Diduga Bobol Dana Nasabah Rp 124 Miliar
Karyawan Bank BNI 46 Cabang Utama Ambon diduga membobol dana nasabahnya. Jumlah uang nasabah, deposito, atau pun cek milik nasabah yang digasak pelaku diperkirakan mencapai Rp 124 miliar.
Dugaan pembobolan ini terungkap berdasarkan laporan seorang karyawan terhadap terduga yang berinisial F. "Dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum karyawan bank ini sudah kami laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku sejak 8 Oktober 2019," kata staf BNI 46 Cabang Utama Ambon, Noli Sahumena, seperti dikutip Antara.
BNI Pusat telah mempercayakan Noli untuk menyampaikan laporan informasi awal ke publik. Persoalan ini pun sedang ditangani juga secara internal oleh BNI pusat (holding statement).
Hasil audit internal BNI menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur. Dari hasil audit ini BNI melaporkan kepada Polda Ambon, terkait adanya temuan atau mendeteksi dugaan hasil pelanggaran tersebut yang dilakukan oknum pegawai.
(Baca: 150 Nasabah Bank Mandiri Jadi Korban Skimming Rp 260 Juta)
Menurut Noli, pelaporan kepada aparat yang berwajib, menjadi komitmen BNI untuk tetap menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah.
Pihak kepolisian masih mendalami modus operandi yang dilakukan pelaku serta dampak yang ditimbulkan dari kasus ini. Saat ini pelakunya masih dalam pencarian. Pelaku yang dilaporkan baru satu orang.
“Kami imbau kepada para nasabah BNI tetap tenang karena pelaku ini diduga pemain tunggal dalam kasus tersebut dan penitipan dana yang dipercayakan kepada BNI masih tetap ada,” kata Noli.