Peminat Membeludak, 500 Orang Daftar Jadi Pimpinan OJK
Ketua Panitia Seleksi (pansel) Pemilihan Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebanyak 500 orang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi menjadi komisioner OJK. Padahal, hanya 21 nama yang akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Menurut Menteri Keuangan ini, proses pendaftaran masih berlangsung. Artinya, jumlah pendaftar bisa bertambah banyak. “Banyak sekali yang daftar. (Sejauh ini) sekitar 500 orang,” ujar dia usai melantik Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/1). Pada akhirnya, hanya 21 nama yang diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian dipilih dan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
(Baca juga: Sembilan Anggota Panitia Seleksi OJK, Sri Mulyani Jadi Pimpinan)
Ia menjelaskan, pansel mencari calon komisioner OJK yang berkompeten, berintegritas dan berkomitmen untuk menjaga dan mengelola sektor keuangan. Kriteria tersebut penting sebab sektor keuangan merupakan sektor strategis, terutama dalam mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 akan berakhir pada 23 Juli 2017 nanti. Presiden telah membentuk pansel yang terdiri dari sembilan orang yang mewakili pemerintah, Bank Indonesia (BI), akademisi serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan, seleksi dewan komisioner OJK bakal berlangsung dalam empat tahap. Tahapan pertama yaitu seleksi administrasi. Setelah itu, tahapan kedua yaitu penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat. Selanjutnya, tahapan ketiga mencakup penilaian dan tes kesehatan. Terakhir, tahapan keempat yaitu afirmasi atau wawancara.
Khusus untuk memenuhi tahapan kedua yaitu masukan masyarakat, pansel berencana meluncurkan kuesioner guna menilai kinerja OJK dan hal lainnya terkait instansi. Nantinya, setelah menyelesaikan rentetan tahapan seleksi tersebut, pansel akan menyampaikan 21 calon komisioner kepada Presiden. Setelah itu, Presiden akan mengajukan 14 calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Keuangan DPR.
Adapun DPR akan memilih tujuh nama yang kemudian akan ditetapkan sebagai Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 oleh Presiden.
Sekadar informasi, pendaftaran calon komisioner OJK dilakukan secara online dengan mengakses laman www.seleksi-dkoj.kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja, mulai 17 Januari hingga 2 Februari 2017. Kuesioner untuk masyarakat pun bisa diunduh melalui halaman website ini.
Seleksi dilakukan melalui empat tahap yakni administrasi; penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; penilaian asesmen dan tes kesehatan; dan afirmasi atau wawancara. Setelah proses ini, pansel akan menyampaikan 21 calon anggota kepada Presiden. Baru kemudian Presiden akan mengajukan 14 nama kepada DPR.