Transaksi Kartu Kredit Paling Sering Disalahgunakan
KATADATA ? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penyalahgunaan e-banking selama enam bulan pertama 2015 mencapai Rp 23,3 miliar. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 23 miliar.
Penyalahgunaan terbesar terjadi pada transaksi kartu kredit dengan kerugian mencapai 73,14 persen atau Rp 17,1 miliar. Sementara itu, penyalagunaan transaksi internet banking menempati posisi kedua sebesar 16,91 persen, disusul transaksi ATM 8,67 persen, dan lainnya 1,28 persen.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan sebagaian besar penyalahgunaan terjadi di 22 bank pada Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4. BUKU 3 merupakan bank dengan modal inti Rp 5 ? 30 triliun dan BUKU 4 di atas Rp 30 triliun. Dalam analisanya, hal ini terjadi lantaran fasilitas e-banking dilakukan oleh mayoritas BUKU 3 dan 4 lantaran modal dan sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi.
Irwan meminta perbankan bekerja sama untuk menghindari kejahatan tersebut. ?Untuk memitigasi kerugian yang terjadi akibat fraud yang terjadi di e-banking,? kata Irwan dalam Seminar Nasional dan Peluncuran Buku e-Banking di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (14/9). (Baca pula: BI Akan Mengatur Tarif Transaksi ATM).
Sebagai antisipasi lainnya, OJK juga mengeluarkan kebijakan terkait data nasabah dan manajemen risiko. ?Kami minta bank untuk mengidentifikasi dan meneliti terhadap data ataupun saldo nasabah yang terkena data skiming, misalnya. Bisa dilihat dari perilaku nasabah dalam mengambil uang dan apakah ATM untuk mengambil uang jauh dari rumah nasabah,? ujar Irwan.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Bank Mandiri Tbk Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk menghindari kejahatan dalam transaksi e-banking dengan memberikan edukasi kepada nasabah. Misalnya, terkait password dan anti virus. Sedangkan dari sisi perbankan, ia menilai sistem keamanan sudah sangat baik.
?Karena maling sekarang canggih. Browser bisa di-hack sehingga yang keluar versi mereka, bukan yang asli. Jadi, yang penting adalah bagaimana memberikan costumer education supaya nasabah berhati-hati,? kata Budi.
Menurutnya, bank akan mengganti kerugian nasabah bila kesalahan dilakukan oleh perusahaan. Namun, bila kesalahan dilakukan oleh nasabah, perbankan tidak akan mengganti kerugiannya.