BI Longgarkan Uang Muka KPR Jadi 10 Persen

Aria W. Yudhistira
19 Mei 2015, 21:19
Katadata
KATADATA
BI melonggarkan batas minimal uang muka pembelian rumah pertama dari 30 persen menjadi 10 persen.

KATADATA ? Bank Indonesia (BI) akan menurunkan uang muka pembelian rumah pertama menjadi 10 persen dari harga jual rumah. Sebelumnya, batas minimal persekot tersebut sebesar 30 persen.

Sedangkan untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya, BI akan memberikan kelonggaran, tapi besarannya tidak sama dengan pembelian rumah pertama. Kebijakan pelonggaran rasio agunan terhadap harga jual atau loan to value (LTV) tersebut akan berlaku pada semester I-2015.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menuturkan, kebijakan ini akan mampu menambah penyaluran kredit barang konsumsi hingga Rp 80 triliun pada tahun ini. Selain itu, akan mendorong pertumbuhan ekonomi antara 0,1 persen-0,2 persen.

?KPR rumah pertama kelonggarannya akan lebih besar. DP-nya (down payment) bisa turun sekitar 10 persen. Untuk rumah kedua dan seterusnya, juga ada kelonggaran tetapi tidak sebesar rumah pertama,? kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5).

Perbedaan ketentuan ini bertujuan agar tidak terjadi gelembung pasar properti yang ditandai dengan naiknya harga perumahan. Kenaikan ini terutama akibat meningkatnya permintaan dan spekulasi. Selain itu, BI juga memastikan agar penyaluran kredit dilakukan ketika rumah sudah terbangun untuk melindungi konsumen dan bank dari risiko kredit.

?Jangan sampai gara-gara (kebijakan) ini, harga properti naik duluan,? ujarnya.

Halim juga menyampaikan, revisi ketentuan perhitungan rasio pinjaman terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) dalam kebijakan giro wajib minimum (GWM) juga ditarget selesai pada pekan pertama Juni nanti.

Kebijakan ini membahas perluasan cakupan definisi simpanan dengan memasukan surat berharga tertentu yang diterbikan bank, seperti obligasi, surat utang jangka pendek (medium term notes/MTN), dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA).

Selain itu, dalam kebijakan ini BI juga akan memberikan insentif dan disinsentif bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yakni minimal 5 persen pada tahun ini dan bertahap meningkat hingga mencapai 20 persen pada 2018.

Bagi bank yang menyalurkan kredit ke UMKM melebihi batas yang ditentukan, maka diperbolehkan menyalurkan kredit hingga melebihi batas ketentuan LDR sebesar 92 persen. Mereka dapat menyalurkan hingga maksimal 94 persen rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR).

Namun, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) baik untuk kredit keseluruhan maupun di sektor UMKM, tidak boleh lebih dari 5 persen. 

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...