ATM Link Kena Tarif, Himbara Angkat Bicara Soal Alasannya
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) angkat bicara terkait dengan pengenaan tarif transaksi cek saldo dan penarikan uang tunai di anjungan tunai mandiri (ATM) Link Mulai 1 Juni 2021. Padahal, sejak Desember 2015, layanan ATM Link tidak dikenakan tarif alias gratis.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Himbara, salah satu alasan pengenaan tarif tersebut mendukung gerakan nasional non-tunai (cashless society). Sehingga, mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan uang tunai dalam bertransaksi.
"Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai," seperti dikutip dari keterangan resmi Himbara, Jumat (21/5).
Himbara pun ingin nasabah dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital. Supaya bisa melakukan transaksi yang lebih praktis, mudah dan juga lebih murah.
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan, pengenaan tarif dikarenakan berakhirnya masa pengenalan ATM Link. ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi antar bank milik pemerintah yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp 2.500 dan tarik tunai menjadi Rp5.000. Sedangkan transaksi transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp 4.000.
"Namun untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai nasabah di jaringan ATM masing-masing bank, tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap mengikuti ketentuan dari masing-masing bank," kata keterangan resmi Himbara.
Meski dikenakan tarif, Himbara menyampaikan, tarif tersebut lebih hemat jika dibandingkan dengan biaya transaksi di luar ATM Link. Biaya transaksi tanpa ATM Link dikenakan tarif sebesar Rp 4.000 untuk cek saldo, Rp 7.500 untuk tarik tunai, dan Rp 6.500 untuk transfer.