UMKM: Cara Daftar UMKM Dan Cek E-form BRI

Siti Nur Aeni
15 Juni 2021, 13:57
UMKM: Cara Daftar UMKM Dan Cek E-form BRI
Katadata/Fahmi Ahmad Burhan
Produk kuliner dari UMKM Smile Food di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu (9/6/2021).

Pandemi Covid-19 memberi dampak  signifikan dalam bidang ekonomi dan bisnis. Banyak pengusaha yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu bertahan di tengah badai virus corona. Ada pula yang dapat beradaptasi dengan situasi .

Berdasarkan catatan Bank Indonesia, setidaknya ada sekitar 12.5% usaha mikiro, kecil, dan menengah atau UMKM yang mampu bertahan di tengah pandemi. Walaupun angkanya tidak sampai 50%, tapi menjadi bukti para pengusaha ini melakukan berbagai inovasi untuk melanjutkan bisnisnya. Salah satu caranya dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi. 

Data yang dihimpun oleh Databoks menunjukkan adanya peningkatan jumlah transaksi UMKM melalui platform belanja online Tokopeda sebesar 81,1%  pada Juli hingga Agustus 2020. 

Namun, sebenarnya apa itu UMKM? Apa saja yang berhubungan dengannya? Simak ulasannya berikut ini.

Pengertian UMKM

Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM adalah sebuah badan usaha baik itu perorangan maupun kelompok yang hasil dari penjualan usahanya paling banyak Rp 2,5 miliar per tahun. Badan usaha ini dioperasikan oleh individu, rumah tangga, maupun usaha yang ukurannya masih kecil.

Penggolongan UMKM  biasanya dilihat dari omzet per tahun, jumlah karyawan, serta aset yang dimiliki. Sedangkan untuk usaha yang tidak masuk dalam kelompok UMKM kemudian dimasukkan dalam kategori usaha besar.

Usaha besar adalah kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan oleh sebuah badan usaha dengan kekayaan bersih  melebihi usaha menengah. Kegiatannya meliputi usaha miliki negara ataupun swasta, patungan, serta usaha asing yang melakukan aktivitas ekonominya di Indonesia.

Jenis-Jenis UKMK

Defiinisinya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.  Dari unsur namanya, UMKM terbagi menjadi tiga kelompok usaha, yaitu:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah kegiatan bisnis yang dimiliki perorangan maupun badan usaha perorangan. Omzet usahanya sekitar Rp 300 juta per tahun, dengann total aset bersih maksimal Rp 50 juta di luar aset tanah serta bangunan yang dimiliki.

2. Usaha Kecil

Jenis UMKM berikutnya adalah usaha kecil, yaitu usaha ekonomi yang berdiri sendiri, dilakukan  perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak dari sebuah perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar. Untuk jenis usaha kecil biasanya memiliki kekayaan bersih mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dengan penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.

3. Usaha Menengah

Berikutnya adalah usaha menengah. Yang masuk dalam kriteria ini adalah usaha yang berdiri sendiri dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan bagian dari anak perusahaan atau cabang perusahaan atau menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari sebuah usaha besar atau usaha kecil.

Kekayaan bersihnya sekitar Rp 500 juta per tahun dengan omzet sebesar Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun. Ciri dari usaha menengah juga bisa dilihat dari legalitasnya. Umumnya usaha ini memiliki legalitas atau sudah terdaftar secara resmi pada badan terkait.

Cara Daftar UMKM Online

Untuk mendaftar UMKM caranya sangat mudah karena bisa dilakukan secara daring atau online. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka terlebih dahulu situs oss.go.id pada browser yang anda gunakan di telpon selular ataupun perangkat elekronik lainnya.
  2. Apabila sudah memiliki akun, Anda bisa langsung login atau masuk. Namun, apabila belum memiliki akun Anda dapat mendaftar terlebih dahulu pada menu registrasi yang tersedia.
  3. Selanjutnya klik opsi “Perizinan Berusaha”.
  4. Lanjutkan dengan klik “Perorangan”.
  5. Kemudian, Anda dapat melanjutkan dengan melakukan pendaftaran nomor induk berusaha atau NIB sesuai dengan jenis usahanya.
  6. Berikutnya, Anda dapat langsung mengisi formulir yang tersedia. Isilah dengan lengkap dan jangan sampai ada data yang salah atau keliru.
  7. Setelah selesai mengisi formulir, Anda bisa langsung klik simpan dan lanjutkan.
  8. Klik kembali opsi tambah usaha, dan lengkapilah data usaha yang diperlukan.
  9. Berikutnya klik simpan dan lanjutkan.
  10. Khusus untuk usaha kecil, bagian formulir komitmen prasarana usaha bisa mengajukan izin lokasi serta izin lingkungan.
  11. Lanjutkan dengan klik opsi selanjutnya.
  12. Kemudian data yang sudah terisi dapat Anda lihat di rangkuman data.
  13. Beri tanda ceklis pada kolom disclaimer yang tersedia.
  14. Terakhir, Anda bisa lanjutkan dengan klik proses NIB.

Apabila sudah memiliki NIB, maka Anda bisa melakukan pendaftaran bantuan UMKM. Dananya dapat Anda manfaatkan untuk tambahan modal atau biaya operasional bisnis.

Cara Daftar Bantuan UMKM

Untuk mendapat bantuan daari pemerintah, para pelaku UMKM harus mendaftar terlebih dahulu. Syarat-syarat pendaftaran adalah:

  1. Warga negara Indonesia atau WNI.
  2. Memiliki nomor induk kependudukan atau NIK.
  3. Memiliki usaha mikro atau UMKM.
  4. Bukan anggota aparatur sipil negara (SN), TNI, Polri, atau karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan usaha milik negara (BUMN).
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan usaha dari bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
  6. Untuk pelaku usaha mikro yang KTP-nya berbeda dengan tempat usaha, maka harus melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.

Berikut ini cara mendaftar bantuan UMKM:

  1. Lengkapi semua syarat dan data yang dibutuhkan untuk mendaftar bantuan tersebut.
  2. Datangi dinas atau badan lain yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
  3. Sesampainya di dinas, Anda bisa langsung mengajukan bantuan dengan melengkapi berkas usulan yang memuat data-data seperti NIK, nomer kartu keluarga atau KK, nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telpon.
  4. Dinas Koperasi dan UMKM kemudian akan melakukan verifikasi identitas kependudukan serta pengecekan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan bantuan UMKM.
  5. Jika pelaku UMKM tercatat sebagai penerima bantuan, maka Anda bisa menghubungi kantor cabang BRI untuk mengecek jadwal pencariran.

Cara Cek Bantuan BLT UMKM di e-form BRI

Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM yang diberikan kepada pelaku UMKM nantinya akan dicairkan melalui bank pelat merah. Bank yang biasanya dijadikan sebagai tempat untuk mencarikan dana bantuan adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Namun, sebelum datang ke bank untuk bertanya prihal pencairan dana, Anda dapat melakukan pengecekan status penerimaan melalui internet dengan cara mengakses e-form BRI. Untuk melakukan pengecekan melalui laman e-form BRI berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Bukan laman resmi dari e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum.
  2. Apabila sudah masuk, lakukan login menggunakan nomor KTP atau NIK yang anda miliki. Pastikan nomor e-KTP yang Anda miliki sudah didaftarkan sebagai calon penerima BLT UMKM oleh pengusul, dalam hal ini dinas yang Anda datangi sebelumnya.
  3. Isi nomor KTP dengan benar dan juga kode verifikasinya, lalu klik “Inquiry”.
  4. Apabila Anda sudah terdaftar, maka akan ada tulisan atau keterangan yang menyatakan NIK tersebut  terdaftar sebagai penerima bantuan. Kemudian, Anda akan diminta untuk datang ke cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi langsung dengan membawa KTP elektronik.
  5. Namun, apabila  tidak terdaftar, maka pada layar akan terdapat tulisan yang menerangkan nomor NIK yang Anda masukkan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan. 

Demikian penjelasan seputar cara cek bantuan UMKM yang dapat Anda lakukan sendiri di rumah. 

Editor: Redaksi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...