Transaksi QRIS Tembus 8 Juta pada Pekan Pertama PPKM Darurat
Bank Indonesia mencatat terjadi kenaikan transaksi menggunakan sistem pembayaran digital QR Code Indonesia Standar atau QRIS pada pekan pertama penerapan PPKM darurat. Total transaksi QRIS mencapai 8 juta, naik 7,63% dibandingkan pekan sebelumnya.
"Nominal transaksi itu Rp 727,2 miliar, meningkat sekitar 32,5% dalam satu pekan PPKM darurat," kata Budiatmaka dalam Taklimat Media BI pada Rabu, (14/7).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta mengatakan, jumlah merchant yang menggunakan QRIS sudah mencapai 7,7 juta. Nilai ini terus mendekati terget BI yang mencapai 12 juta merchant pada akhir tahun ini.
Data BI sepanjang pandemi tahun lalu menunjukkan terjadi kenaikan 88% pada jumlah merchant yang tersambung dengan layanan ini. Angkanya naik drastis dari 3,1 juta merchant pada 22 Maret 2020 menjadi 5,8 juta pada Desember 2020. Pertumbuhan pada periode tersebut sebagian besar berasal dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sektor perbankan yang tengah menjajal layanan keuangan digital juga tidak ketinggalan, beberapa bank bahkan telah berhasil menggaet ratusan ribu gerai. Dalam laporan hingga Mei, Bank Mandiri berhasil menarik lebih dari 800 ribu merchant untuk bekerja sama menggunakan layanan keuangan digitalnya yang juga didukung teknologi QRIS.
Dalam laporan tersebut, bank plat merah itu juga mencatat terdapat 1,4 juta transaksi dengan volume pembayaran mencapai Rp 100 miliar. Nilainya dikatakan berhasil tumbuh lebih dari 170% dari Mei 2020.
"Ini untuk memperluas ekosistem pembayaran cashless bagi masyarakat, khususnya menggunakan QRIS." kata SEVP Micro and Consumer Finance Bank Mandiri, Josephus K. Triprakoso awal bulan ini.
BI juga berupaya meningkatkan penggunaan QRIS tak hanya terbatas pada layanan perdagangan. Gubernur BI Perry Warjiyo, menargetkan akselerasi QRIS untuk layanan wakaf sebagaimana usulan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"QRIS itulah salah satu digitalisasi pembayaran yang memudahkan berwakaf dalam jumlah berapapun," ujar Perry saat hadir dalam sebuah diskusi virtual bersama Ma'ruf Amin pertengahan Mei lalu.
Bank Sentral sebelumnya melonggarkan batasan maksimum transaksi melalui QRIS dari maksimal Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta. Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak awal Mei lalu.