BI Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rusak di Tiga Provinsi

Agustiyanti
28 Oktober 2021, 13:54
uang, penukaran uang, bank indonesia
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kini terdapat 45 kantor perwakilan BI yang telah membuka kembali layanan uang rupiah.

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rusak hingga penggantian uang yang dicabut dari peredaran di  Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan mulai 1 November 2021. Layanan ini kembali dibuka setelah sempat ditiadakan seiring kasus Covid-19 yang mulai terkendali di ketiga wilayah tersebut. 

"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/10). 

BI sebelumnya telah membuka layanan ini di 42 kantor perwakilan BI yang ada di seluruh Indonesia sejak 8 Oktober 2021. Dengan demikian, kini terdapat 45 kantor perwakilan BI yang telah membuka kembali layanan uang rupiah. 

Layanan di 42 kantor perwakilan dibuka lebih awal dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3. Namun, kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan baru dibuka karena mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

BI juga mewajibkan masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di Kantor Perwakilan BI, masyarakat yang ingin mendapatkan dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam," katanya.

BI pun mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. Berikut jadwal layanan uang rupiah:

  • Layanan penukaran uang rusak : setiap Kamis pukul 08.00-11.30/WIB/WITA/WIT.
  • Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran : setiap Kamis pukul 08.00-11.30/WIB/WITA/WIT.
  • Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasilannya : setiap Selasa dan Kamis pukul 08.00-11.30/WIB/WITA/WIT.
  • Layanan penjualan uang rupiah khusus uncut banknotes : setiap Senin pukul 08.00-11.30/WIB/WITA/WIT.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...