Katadata/Fauza Syahputra
Penempatan Uang Negara Rp 200 Triliun di Perbankan Berpotensi Langgar UU
Didik J Rachbini memperingatkan bahwa penempatan uang negara Rp 200 triliun di perbankan berpotensi melanggar aturan ketatanegaraan serta UU Keuangan Negara.