Mengenal Binary Option, Judi Berkedok Instrumen Trading

Amelia Yesidora
24 Februari 2022, 12:43
Mengenal Binary Option, Judi Berkedok Instrumen Trading
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Instrumen trading opsi biner atau kerap disebut binary option sedang menjadi pembicaraan publik. Banyak yang merugi dari hasil instrumen investasi ilegal ini.

Riuhnya iklan di media sosial dan figur publik yang turut meramaikan opsi biner menjadi magnet bagi masyarakat untuk mencoba jenis perdagangan elektronik tersebut. Namun opsi biner ini sudah resmi ditetapkan ilegal oleh pemerintah dan platformnya pun sudah ditutup.

Namun apakah sebenarnya instrumen opsi biner ini?

Mengenal Binary Option dan Cara Kerjanya

Sesuai dengan namanya, opsi biner adalah instrumen trading daring yang mengharuskan si pengguna untuk memilih satu di antara dua opsi, apakah harga aset akan naik ataukah turun. Sebelumnya, pengguna mesti menaruh modal, seperti emas, valas (foreign exchange/forex), saham, hingga kripto. Kemudian, pengguna mempertaruhkan modal ini untuk menebak harga dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Bila tebakannya benar, dia akan memperoleh 80 % keuntungan dari modal yang ditanamkan. Sebaliknya, bila pilihannya salah, 100 % modalnya akan lenyap. Oleh sebab itu, cara kerja opsi biner ini sering disebut sebagai permainan cash or nothing dan cenderung mirip dengan judi.

Yang lebih menggiurkan, sistem biner ini menerapkan teknik kompensasi bila penggunanya kalah. Maksudnya, pengguna bisa menebak harga lagi asalkan modal yang ditanam pun wajib lebih tinggi.

Di sisi lain, opsi biner bukanlah real market. Pengguna tidak membeli aset dalam bentuk apapun dan hanya menebak. Penyedia jasa atau platform hanya mengambil data dan harga komoditas dari real market. Meski begitu, sistem kerja opsi biner yang mudah dipahami ini justru berhasil menggaet banyak pengguna trading daring.

Sistem opsi biner sendiri berasal dari Amerika Serikat. Namun struktur dari sistem yang diperdagangkan di luar AS justru berbeda dengan yang sudah ada di bursa AS sebelumnya. Dalam sejumlah laporan, hanya ada tiga pasar kontrak yang ditunjuk untuk menawarkan instrumen trading opsi biner di Amerika Serikat, yaitu Cantor Exchange LP, Chicago Mercantile Exchange, dan North American Derivatives Exchange. 

Binary Option Ditetapkan Ilegal di Indonesia

Di Indonesia, legalitas pelaku usaha bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa sistem opsi biner merupakan kegiatan yang dilarang.

“Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang-undang,” katanya kepada Katadata.co.id, Rabu (26/1).

Kegiatan ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Beleid ini menjelaskan bahwa opsi merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk bertransaksi kontrak berjangka atau komoditi. Opsi tersebut juga harusnya sudah ditetapkan lebih dahulu melalui pembayaran sejumlah premi.

Ujungnya, pemerintah sudah menutup 92 domain opsi biner di Indonesia, beberapa di antaranya adalah Binomo, Olymptrade, IQ Option, dan Quotex. Untuk mencegah kemunculan domain serupa, pemerintah berencana menggaet toko penyedia aplikasi seperti Google dan Apple untuk memblokir jasa opsi biner terkait. Kementerian Kominfo juga akan melakukan literasi digital kepada masyarakat agar menggunakan aplikasi yang legal. 

Figur Publik yang Meramaikan Binary Option

Salah satu penyebab maraknya penggunaan aplikasi opsi biner di masyarakat Indonesia adalah figur publik yang turut menggunakan aplikasi tersebut. Platform opsi biner menggunakan taktik marketing melalui affiliator, di mana affiliator yang dipilih adalah para figur publik. 

Affiliator sendiri berarti pihak yang mempromosikan suatu produk kepada orang lain. Umumnya, affiliator dipilih karena memiliki kekuatan untuk memengaruhi orang lain agar mau menggunakan produk yang ia promosikan. Dalam kasus opsi biner ini, para afiliator menggaet pengguna baru dengan memamerkan keuntungan dari hasil trading yang ia lakukan. 

Untuk itu, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memanggil para affiliator ini karena telah memfasilitasi produk opsi biner yang tidak terdaftar di Bappebti dan diduga melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin. Beberapa nama yang dipanggil adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vincent Raditya, Doni Muhammad Taufik, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Indra Kenz seorang figur publik sekaligus pengusaha. Dengan jumlah pengikut yang cukup banyak di Instagram dan YouTube, Indra bercerita mengenai awal mula perkenalannya dengan opsi biner. “Saya mulai aktif menggunakan platform binary option pada 2018, lalu membuat konten terkait pada 2019,” katanya.

Penuturannya ini disaksikan oleh 3000 subscriber yang kemudian berkembang menjadi satu juta subscriber. Konten YouTube Indra didominasi konten edukasi investasi saham, kripto, dan opsi biner.

Pada September 2019, Indra memberi pernyataan di video YouTube-nya bahwa palform Binomo itu legal di Indonesia. Atas keterangan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dari Bappebti memanggil Indra. Ia pun memutuskan untuk berhenti memproduksi konten terkait opsi biner dan menghapus konten-konten serupa dalam kanal YouTube-nya.

“Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” kata Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi. 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...