Hukum Investasi Kripto dalam Islam

Arofatin Maulina Ulfa
Oleh Arofatin Maulina Ulfa - Tim Riset dan Publikasi
28 April 2022, 16:51
Investasi kripto kian populer dalam beberapa tahun terakhir baik di dunia bahkan di Indonesia.
Bloomberg

Investasi kripto kian digemari sebagai salah satu alternatif untuk investasi. Mata uang kripto kini telah banyak digunakan baik para pemilik dana maupun para manager investasi.

Beberapa mata uang kripto yang dikenal secara luas saat ini seperti Dogecoin (DOGE), Ethereum (ETH), atau Bitcoin (BTC).

Menurut catatan Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 12,4 juta per Februari 2022, meningkat sebanyak 532.102 orang dibanding pada 2021. Bahkan, jumlah tersebut melampaui jumlah investor di pasar modal, reksadana, hingga surat berharga negara (SBN).

 

Survei Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan, bitcoin menjadi mata uang yang paling diincar investor dengan presentase sebanyak 63,8 persen responden membeli Bitcoin. Jenis kripto selanjutnya yang paling banyak dibeli adalah Etherum dengan presentase mencapai 50,6 persen. Dogecoin berada di posisi ketiga dengan persentase 43,1 persen.  Adapun platform jual-beli kripto yang nampaknya paling banyak digunakan di Indonesia saat ini adalah Indodax.

Namun sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim tersebsar bagaimanakah pandangan syariah terhadap investasi jenis ini di Indonesia?

Terdapat beberapa pandangan ulama dalam menyikapi tren investasi ini. Pandangan para ulama ini terbagi ke dalam ruang lingkup penggunaan uang kripto untuk muamalah (jual-beli) dan untuk investasi.

Beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan seperti Majma’ al Buhuts al Islamiyah Al Azhar dan Dar al Ifta Mesir mengharamkan muamalah menggunakan uang kripto. Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram menggunakan uang kripto baik untuk investasi maupun alat tukar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...