Pahami Aneka Biaya pada Produk Asuransi Unit Link
Produk asuransi unit link kerap menimbulkan kontroversi karena dianggap memiliki risiko tinggi bagi nasabah. Kendati demikian, menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), kepemilikan produk unit link masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 63% dari seluruh total pendapatan premi.
Unit link merupakan jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen atau whole life dengan produk investasi. Dalam skema produk unit link, premi yang disetorkan nasabah tidak hanya digunakan untuk membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan melalui manajer investasi.
Jadi, nasabah akan memperoleh perlindungan dari produk asuransi sekaligus mendapat manfaat investasi yang akan menambah aset. Akan tetapi, asuransi unit link bukan tak memiliki risiko. Nasabah akan menerima risiko jika instrumen investasi mengalami penurunan nilai.
Kepesertaan asuransi unit link ditandai dengan diterbitkannya polis asuransi oleh perusahaan asuransi. Konsumen wajib melakukan pembayaran premi, baik secara tunggal maupun secara berkala.
Menurut keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa biaya yang akan dibebankan kepada pemegang polis asuransi unit link antara lain :
- Biaya asuransi
Biaya asuransi merupakan biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Besarnya biaya asuransi beragam dan tergantung pada usia, jenis kelamin, uang pertanggungan, dan risiko lainnya.
- Biaya perolehan atas polis (akusisi)
Ini merupakan biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, dan pencetakan dokumen, remunerasi atau komisi bagi karyawan dan agen. Secara umum, biaya akusisi dibebankan pada premi dasar di tahun pertama sampai tahun kelima polis.
- Biaya administrasi
Biaya administrasi merupakan biaya untuk kebutuhan administrasi polis.
- Biaya pengelolaan dana investasi
Ini merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pengelolaan dana investasi.
- Biaya pengalihan dana (switching)
Ini merupakan biaya yang dibebankan jika terjadi pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis
- Biaya penarikan
Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.
- Biaya top up
Biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi atau premi top up.
- Biaya penghentian/penebusan polis
Biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian atau penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.
Pada dasarnya, seluruh biaya tersebut dicantumkan pada ilustrasi dan polis asuransi unit link secara rinci, termasuk besaran biaya yang dibebankan kepada konsumen.
Nasabah perlu menanyakan kepada perusahaan asuransi atau agen pemasar jika masih ada hal-hal yang belum jelas.
Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi calon konsumen untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik. Dalam masa itu, calon konsumen dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis.