OJK Cabut Izin Usaha Bank Bagong

 Zahwa Madjid
3 Februari 2023, 15:54
OJK mencabut izin usaha Bank Bagong sejak 2 Februari 2023.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Pembeli membayar menggunakan QRIS saat membeli tembakau di Lakonte Bacco, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bank Indonesia (BI) menargetkan pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tembuh 45 juta pada tahun 2023 atau bertambah 15 juta pengguna dari tahun 2022.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong.

Ketentuan pencabutan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak 2 Februari 2023.

Bank Bagong beralamat di Jalan Raya Purwoharjo Nomor 99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, Bank Bagong telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) pada 29 Agustus 2022 lalu. 

OJK mengatakan, status BDP disematkan karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

“Status tersebut diberikan kepada Bank Bagong supaya pemegang saham atau pengurus melakukan upaya penyehatan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (3/2).

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham atau pengurus tidak terealisasi.  

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dengan pencabutan izin usaha Bank Bagong, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK. 

“OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata OJK. 

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...