OJK Optimistis Asuransi Jiwa Akan Kembali Tumbuh Positif, Ini Sebabnya

Ameidyo Daud Nasution
4 Maret 2023, 10:00
ojk, asuransi, asuransi jiwa
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pasar asuransi jiwa di Indonesia akan kembali tumbuh positif. Ini lantaran pembenahan tengah dilakukan lembaga tersebut sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat pulih.

Dari data OJK, pertumbuhan premi asuransi jika pada Januari 2023 masih mencapai minus 5,25%. Namun angka ini mulai melandai dari pertumbuhan minus 18,42% pada Januari 2022 lalu.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan fenomena ini perlu diteliti lebih dalam karena ada beberapa faktor penyebabnya. Meski demikian ia mengatakan OJK juga telah memperbaiki aturan main asuransi.

"Saat ini sedang ada pengetatan terkait unit link," kata Mirza dalam Focus Group Discussion di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/3).

Ia ingin seluruh kasus terkait asuransi jiwa segera beres. OJK berjanji akan menindak audtor hingga aktuaris yang bermasalah sehingga kepercayaan masyarakat ke instrumen keuangan ini kembali tumbuh.

"Supaya menumbuhkan lagi kepercayaan ke asuransi," katanya.

OJK saat ini akan memperketat kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi. Mirza juga meminta nasabah asuransi paham dengan produk yang mereka beli.

"Kalau produknya terkait invevstasi di pasa modal maka harus paham jika ada volatilitas," katanya.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyoni mengatakan, OJK akan menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary).

Ogi telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban memiliki appointed actuary tersebut paling lambat 30 Juni 2023. OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.

"Diharapkan bahwa dengan tindakan korektif segera tersebut dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut," katanya, Kamis (2/2).

Ogi menyampaikan beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...