BI Awasi Kasus QRIS Palsu, Akun Curang Tak Akan Bisa Transaksi
Bank Indonesia akan memperkuat pengawasan ekosistem QRIS usai munculnya kasus penipuan di tempat ibadah. Merchant yang terindikasi melakukan penipuan akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati mengatakan merchant yang masuk dalam blacklist tidak dapat melakukan transaksi.
"Ini salah satu upaya untuk memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada masyarakat," kata Fitria di Kantor Bank Indonesia, Selasa (11/4).
Merchant dengan nama "Restorasi Masjid" akan menjadi merchant pertama dalam blacklist tersebut. Sebagai informasi, "Restorasi Masjid" merupakan nama merchant tersangka penipuan QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square.
Pembentukan mekanisme blacklist tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN), dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Fitria mengimbau masyarakat untuk menjaga QRIS sesuai dengan semangat ASPI. "Inovasi terus selalu didukung dan ditingkatkan, tapi kita sadar dengan adanya inovasi, ada resiko yang perlu diatasi," kata Fitria.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan telah membekukan rekening tersangka penempel QRIS palsu di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Oleh karena itu, Erwin menilai uang yang terkirim ke rekening tersangka berpotensi besar dikembalikan.
"Kami tidak ingin ceroboh, tapi kami bisa belajar karena data rekeningnya sudah ada. Sebelumnya hal itu (pengembalian) bisa dilakukan," kata Erwin di kesempatan yang sama.
Erwin menyampaikan uang yang dikirim ke QRIS yang salah umumnya tidak dapat dikembalikan. Erwin menganalogikan fenomena tersebut seperti nasabah yang mentransfer uang ke nomor rekening yang salah.
"Memang QRIS datang dengan kemudahan, tapi pada saat yang sama kita harus hati-hati untuk mengecek ulang," ujar Erwin.