OJK Ungkap Modus Penipuan Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi
OJK memperingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK, dan meminta mengirimkan sejumlah uang agar pembekuan rekening tidak dilakukan.
“OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah dan tidak pernah meminta nasabah mengirimkan sejumlah uang,” tulis OJK melalui akun instagramnya @ojkindonesia, dikutip Sabtu (20/5).
OJK menyampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan OJK tersebut menggunakan format yang tidak standar dan menggunakan QR code palsu. “Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan cek dulu ke Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan nomor WhatsApp 081-157-157-157,” tulis @ojkindonesia.
Sebagai informasi, telah beredar modus penipuan berupa surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK.
Surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang beredar menampilkan logo OJK, yang memberitahukan bahwa seluruh rekening bank nasabah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dibekukan.
Surat tersebut pun menyebutkan penyebab dibekukannya seluruh rekening pribadi akibat melakukan pencucian uang ilegal.