2 Komisioner Baru OJK Diumumkan Agustus, Urus Kripto dan Modal Ventura

Syahrizal Sidik
23 Juni 2023, 14:23
OJK Bakal Kedatangan 2 Komisioner Baru Agustus
Donang Wahyu|KATADATA
OJK bakal kedatangan dua calon ADK baru pada Agustus mendatang. 6 nama yang telah lolos seleksi akan dipilih 4 nama oleh Presiden Jokowi untuk dilanjutkan fit and proper test di DPR.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kedatangan dua anggota dewan komisioner baru pada pertengahan Agustus mendatang. Hal ini sebagai tahapan lebih lanjut dari seleksi tahap keempat calon anggota dewan komisioner OJK periode 2023-2028. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, kepada media menuturkan, penambahan anggota dewan komisioner non ex officio selaras dengan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Kedua anggota dewan komisioner baru tersebut akan mengurusi bidang modal ventura dan aset kripto. 

"Dengan adanya UU PPSK memang amanah yang diberi OJK semakin luas. Dua ADK baru sebentar lagi dan mungkin pertengahan Agustus segera hadir," ucap Friderica, Kamis malam (22/6), di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Dengan penambahan tersebut, nantinya seluruh ADK OJK akan berjumlah 11 orang dari sebelumnya 9 orang. 

Untuk diketahui, berdasarkan hasil seleksi tahap keempat calon ADK OJK periode 2023-2028 yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, muncul enam nama yang lolos seleksi. Keenam orang tersebut ialah Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, Mardianto Eddiwan Danusaputro. Keenam nama yang lolos seleksi ini telah melalui berbagai tahapan dan menggugurkan 39 nama lainnya.

Tahapan seleksi yang dilalui calon ADK OJK antara lain, pertama: seleksi administratif; kedua, penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; ketiga, asesmen dan pemeriksaan kesehatan termasuk juga test kejiwaan; serta keempat tahapan afirmasi atau wawancara dari para calon anggota DK OJK.

Pada tahap selanjutnya, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan 4 calon anggota DK OJK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna dilakukan uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR. Setelah itu, DPR akan menyampaikan 2 calon ADK OJK terpilih kepada Presiden untuk ditetapkan dan dilantik oleh Mahkamah Agung. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...