Alasan BI Gratiskan Biaya Layanan QRIS Transaksi Maksimal Rp 100 Ribu
Bank Indonesia akan menggratiskan biaya layanan QRIS untuk segmen usaha mikro atau UMi dengan nilai transaksi maksimal Rp 100 ribu. Keputusan ini dirilis hanya selang satu bulan setelah BI memberlakukan tarif layanan QRIS 0,3% kepada pedagang mikro untuk seluruh besaran transaksi yang sempat menuai kritik.
Keputusan terbaru BI yang diumumkan hari ini menetapkan biaya merchant discount rate atau MDR segmen UMi untuk transaksi sampai Rp 100 ribu dikenakan tarif 0% alias gratis. Sementara, transaksi di atas Rp 100 ribu tetap dikenakan tarif 0,3%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif paling cepat 1 September dan selambat-lambatnya 30 November.
"Ini kebijakan untuk akselerasi digitalisasi yang pro terhadap rakyat, pro terhadap merchant, pro ekonomi dan inklusi keuangan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/7).
Deputi Gubernur BI Doni P Joewono menjelaskan, penurunan tarif ini menyesuaikan mayoritas transaksi QRIS di merchant kategori UMi yang rata-rata di bawah Rp 100 ribu. Persentase transaksi kecil itu mencapai 70%. Di sisi lain, hampir sepertiga dari total merchant yang menggunakan QRIS saat ini merupakan kategori UMi.
"Sehingga mengapa pertimbangannya kenapa di bawa Rp 100 ribu karena kita melihat sebagian besar pengguna QRIS memiliki transaksi di bawa Rp 100 ribu," kata Doni dalam acara yang sama dengan Perry.
MDR merupakan tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran atau PJP kepada merchant, bukan pengguna. Tarif layanan QRIS untuk UMi selama pandemi diberlakukan 0% alias gratis untuk mendukung dunia usaha selama musim pagebluk. BI dalam keputusan bulan lalu sepakat memberlakukan tarif normal menjadi 0,3% mulai bulan ini.
Kebijakan kenaikan tarif itu kemudian direspon 'protes' oleh publik. BI kemudian merubah kebijakan tersebut dalam pengumuman hari ini menjadi lebih longgar, yakni transaksi QRIS UMi di bawah Rp 100 ribu tidak dipungut biaya.
BI sebelumnya menjelaskan, pengenaan tarif 0,3% itu bertujuan untuk mengganti biaya investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan penyedia jasa pembayaran atau PJP untuk menyediakan layanan QRIS tersebut. Selain itu, biaya itu juga dipakai untuk memastikan keberlanjutan layanan dalam jangka panjang. BI memastikan tidak memperoleh setoran apapun dari perubahan tarif itu.
Bank sentral juga telah memperingatkan pelaku usaha khususnya UMi tidak membebankan tarif itu kepada konsumen. Alasannya, aturan yang ada saat ini secara khusus telah melarang pedagang meneruskan biaya layanan QRIS itu kepada konsumen.
"Apabila menemukan perdagangan yang menggunakan biaya tambahan tersebut, pengguna daat melaporkan kepada penyedia jasa pembayaran," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya awal bulan ini.