OJK Dorong Delapan Perusahaan Multifinance Penuhi Modal Minimum

Dini Pramita
20 Agustus 2023, 09:30
Ilustrasi. OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar.
Dokumentasi BEI
Ilustrasi. OJK mendorong perusahaan pembiayaan untuk memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan hingga saat ini, delapan perusahaan pembiayaan belum juga memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimal Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap delapan perusahaan tersebut.

Agusman menyebutkan OJK sudah membuat action plan untuk menguatkan delapan perusahaan tersebut. "Ini kita pantau terus dan sepertinya ada kemajuan yang baik, ini bisa dilakukan dengan tenggat waktu yang ada," kata dia mengutip Antara, Jumat (18/9).

Menurut Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan, pada bab XVIII dalam pasal 87, perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki modal minimal atau ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar.

Agusman juga menyampaikan saat ini terdapat tiga investor asing yang siap mengakuisisi perusahaan multifinance Indonesia. "Sejauh ini ada dua dari Singapura dan satu dari Thailand," kata dia.

Ia menyebutkan satu investor dari Singapura telah menyelesaikan sejumlah prosedur, sedangkan dua investor lainnya masih menunggu kepastian efektivitas dana. Proses akuisisi ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong perusahaan pembiayaan memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 100 miliar.

Agusman mengatakan perusahaan multifinance yang sudah menyelesaikan proses akuisisi ini memiliki ekuitas di bawah Rp 100 miliar. Sama seperti dua perusahaan lainnya yang masih dalam proses akuisisi. "Masih dalam upaya memenuhi modal minimum," kata dia.

Ia mewanti-wanti perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum sesuai aturan OJK, untuk segera mengambil tindakan. Sesuai aturan, OJK akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali berturut-turut. "Sampai peringatan ketiga masih belum memenuhi, akan dikenakan sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha perusahaan," kata dia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...