OJK Sanksi Pan Arcadia Capital Rp 1,5 M Usai Terlibat Kasus Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp 1,5 miliar kepada perusahaan manajer investasi, PT Pan Arcadia Capital. OJK juga menjatuhkan sanksi perintah tertulis berupa pembubaran reksa dana yang dikelola Pan Arcadia Capital karena melanggar sejumlah ketentuan perundangan-undangan OJK di bidang pasar modal.
Sejumlah reksa dana yang diperintahkan untuk dibubarkan antara lain, Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2, dan KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang
"Dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan," tulis Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari, dalam pengumumannya, dikutip Senin (21/8).
Sejumlah pelanggaran yang dilanggar Pan Arkadia antara lain, pertama, perusahaan melakukan transaksi efek melalui satu perantara pedagang efek melebihi 30% dari total nilai transaksi selama setahun pada 2019.
Kedua, PT Pan Arcadia Capital memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa ana melalui pemberian imbal hasil pasti kepada nasabahnya.
Ketiga, PT Pan Arcadia Capital melalui Irawan Gunari selaku Ketua Tim Pengelola Investasi dan Direktur Utama bersepakat dengan pihak lain yaitu Sdr. Joko Hartono Tirto untuk mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan membentuk Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh dan Reksa Dana Pan Arcadia Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah.
"Pengelolaan portofolio kedua Reksa Dana tersebut dalam pengendalian pihak lain di luar manajer investasi, yaitu oleh Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey," kata Yunita.
Keempat, PT Pan Arcadia Capital tidak mengelola reksa dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan reksa dana, yaitu melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.
Kelima, Pan Arcadia melakukan penempatan saham yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) pada KPD Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang dalam kondisi yang tidak likuid dan tidak didasarkan alasan yang rasional. Transaksi tersebut diinstruksikan Moudy Mangkey dengan menggunakan broker PT Trimegah Sekuritas untuk kepentingan Heru Hidayat
Keenam pengelolaan reksa dana milik Pan Arcadia yakni Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh, Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif, dan Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2 memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih dan PT PAC tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Ketujuh, untuk pengelolaan reksa dana syariah yang dikelola Pan Arcadia juga memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 20% NAB dan PT PAC tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Selain menjatuhkan sanksi kepada PAC, OJK juga juga menjatuhkan sanksi denda Rp 200 juta kepada Ruddy Raharjo selaku Chief Executife Officer PT Pan Arcadia Capital. Kemudian, Tommy Iskandar Widjaja selaku pemegang saham PT Pan Arcadia Capital dikenakan sanksi dendaRp 100 juta dan larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang pasar modal selama 5 tahun.
Terhadap Irawan Gunari selaku Direktur Utama dan Ketua Tim Pengelolaan Investasi PT Pan Arcadia Capital, OJK mengenakan sanksi denda Rp 300 juta. Sedangkan, untuk Minarni selaku Koordinator Fungsi Perdagangan PT Pan Arcadia Capital, OJK mengenakan denda Rp120 juta dan sanksi administratif berupa pembekuan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi selama 1 tahun. Sedangkan, Moudy Mangkey dikenakan denda Rp 195 juta.