OJK menjatuhkan sanksi denda kepada dua perusahaan manajer investasi yakni PT Asia Raya Capital dan PT PAN Arcardia Capital sebesar Rp 3 miliar dan membubarkan produk investasinya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan denda senilai Rp 150 juta kepada 49 emiten karena belum menyampaikan laporan keuangan interim hingga periode 31 Maret 2023.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia berupa denda Rp 200 juta dan teguran tertulis kepada PT Valbury Sekuritas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM).
OJK bakal menyiapkan sanksi jika perusahaan konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) maupun PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) bila terbukti melakukan manipulasi laporan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal Ventura PT Corpus Prima Ventura. Pencabutan sanksi itu sesuai Surat Nomor S-44/NB.2/2023 tanggal 10 April 2023.