Kerugian Akibat Investasi Ilegal Setara Bangun 504 Rumah Sakit Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan nilai kerugian akibat penipuan berkedok investasi atau investasi ilegal yang sebesar Rp 139 triliun sepanjang tahun 2017-2023. Jumlah ini setara dengan membangun 12.600 sekolah baru, hingga 504 rumah sakit baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan secara daring mengatakan nilai kerugian itu juga setara dengan membangun jalan tol dari Medan (Sumatera Utara) sampai Palembang (Sumatera Selatan) 1.260 kilometer (km),
"Atau membangun rel kereta api baru dari Balikpapan (Kalimantan Timur) sampai ke Pontianak (Kalimantan Barat, dan juga Makassar (Sulawesi Selatan) ke Manado (Sulawesi Utara) sejauh 3.200 km,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/8).
Karenanya, Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal dan pentingnya menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah, pelaku industri, organisasi kemasyarakatan, asosiasi, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, sejumlah upaya perlindungan yang diberikan OJK kepada investor ialah memberikan edukasi masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal, lalu mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
"Gunanya apa? Untuk perlindungan investor agar investor aware, yang dibeli itu adalah saham-saham yang cukup berbahaya atau harus mendapatkan perhatian lebih,” ucap Inarno.
Inarno juga menambahkan, upaya perlindungan lain OJK yaitu menjalankan kewenangan disgorgement, yang berarti uang dari kejahatan fraud (penipuan) diberikan kepada investor yang mengalami kerugian.
“Sederhananya adalah duit dari fraud atau kejahatan di pasar modal, kita ambil bukan kita berikan atau kita serahkan kepada negara seperti yang sebelumnya. (Namun), kita berikan kepada investor yang rugi," kata dia.
"Jadi kita ambil uang yang dari kejahatan fraud untuk dibagikan kepada investor yang rugi, dan juga memfasilitasi upaya penyelesaian pengaduan nasabah."