Teknologi Makin Maju Jadi Alasan Pembentukan UU P2SK
Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi salah satu regulasi di tengah berkembangnya teknologi. Apalagi dengan berkembangnya teknologi, pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan harus difokuskan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, salah satu hal yang mendasari terbitnya UU P2SK yaitu pesatnya perkembangan teknologi khususnya di sektor keuangan.
“P2SK ini untuk bisa mengatur semua atau membuat sebuah regulasi yang bisa mengatur semua sektor yang kemungkinan akan terjadi,” kata Amir dalam keterangan resmi, Selasa (12/9).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK yaitu terkait dengan pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.
“OJK melihat sebenarnya banyak sekali kasus-kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan bukan dari aspek prudensialnya, tetapi dari sisi market conduct-nya,” kata Friderica.
Lebih lanjut Friderica juga menyampaikan bahwa pengawasan market conduct yang dilakukan oleh OJK meliputi perilaku seluruh jajaran dari pelaku usaha jasa keuangan. Misalnya saja direksi, komisaris, pegawai dan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama.
Friderica juga menekankan bahwa UU P2SK mengamanatkan tanggung jawab bersama antara OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Keuangan, serta para pelaku usaha sektor keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.
Selain sosialisasi P2SK, Friderica atau akrab disapa Kiki ini menyampaikan bahwa pelaku UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Kiki menilai segmen UMKM dan perempuan perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan dalam menghadapi tantangan keuangan yang semakin kompleks.
“UMKM luar biasa penting buat Indonesia, kontribusinya untuk PDB Indonesia sekitar 61% menurut data Kemenkop dan juga kontribusi terhadap ekspor,” sebutnya.
Dia mengatakan jika perempuan dan UMKM merupakan salah satu sasaran prioritas literasi keuangan yang dilakukan OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan sejumlah program untuk mendukung kemudahan akses keuangan.
Dirinya juga mengingatkan kembali pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai penawaran pinjaman online ilegal dan modus penipuan berkedok investasi.
Sebagai contoh, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat Sulawesi Selatan masih di bawah rata-rata tingkat literasi keuangan nasional yaitu 36,88% dari rata-rata nasional yaitu 49,68%.