OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Digunakan untuk Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Perintah pemblokiran rekening yang terlibat judi online ini, merupakan jawaban dari regulator industri keuangan ini terhadap permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kominfo sebelum memerintahkan kepada perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Minggu (24/9).
Adapun, dasar hukum perintah pemblokiran ini tertuang dalam Pasal 14 angka 33, Pasal 15 angka 42, Pasal 36A ayat (1) huruf C, dan Pasal 52 ayat (4) huruf C Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mengacu pada aturan yang berlaku, OJK berwenang memerintahkan bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Dian menjelaskan, kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan
masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal. Salah satunya, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan pemblokiran.
Dari Kementerian Kominfo sendiri, langkah untuk memberantas judi online telah diwujudkan dengan pemutusan akses dan/atau memblokir 60.582 konten pada 1-21 September 2023.
“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (23/9).
Kemenkominfo mencatat, telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online sepanjang bulan ini.
Adapun, platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google dan YouTube sebanyak 638 konten.
Selain memutuskan akses kepada situs web maupun konten bermuatan judi online, menurut dia, Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.