OJK Siapkan Satgas untuk Benahi dan Awasi Dana Pensiun

Patricia Yashinta Desy Abigail
9 Oktober 2023, 21:10
dana pensiun, ojk, bumn
OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara sosialisasi Digital Financial Literacy (DFL) 2023 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kamis (22/6/2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dengan empat dana pensiun Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang bermasalah.  Mereka mendukung proses pengusutan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

OJK juga menyiapkan satuan tugas untuk membenahi dan mengawasi dana pensiun. Ini agar masalah yang kerap menggelayuti dapen bisa dikurangi.

"OJK mendukung proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud beberapa dana pensiun BUMN," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (9/10). 

Ogi menyebut hasil pengawasan OJK menunjukkan dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), masih terdapat dana pensiun yang belum memenuhi tingkat pendanaan I.

Artinya belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek atau kewajiban solvabilitas dan jangka panjang atau kewajiban aktuaria.

Menurut Ogi, ada sejumlah permasalahan pada DPPK PPMP yang menyebabkan belum tercapainya kondisi tingkat pendanaan I yaitu: 

  • Ketidakmampuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar
  • Kinerja investasi Dana Pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan
  • Pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal

OJK telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan upaya penyehatan dan perbaikan melalui langkah-langkah pengawasan sebagai berikut:

  • Meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan atau rencana pelunasan utang iuran
  • Melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN yang telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan tingkat pendanaan atau uji tuntas dana pensiun BUMN.
  • Pemberian sanksi administrasi kepada pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah
  • Meminta pemberi kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap
  • Meminta pengurus dana pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun dan meningkatkan kinerja investasinya

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...