Terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan.
Riset HSBC Quality of Life 2024 menunjukkan nasabah kaya (affluent) di Indonesia memprioritaskan perencanaan masa pensiun sebagai satu dari tiga tujuan utama rencana keuangan mereka saat ini.
Pada 2024, OJK akan menerbitkan sepuluh Peraturan OJK (POJK) di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) untuk mendukung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan regulasi iuran dana pensiun tambahan yang wajib untuk meningkatkan penghasilan pensiunan sehingga sesuai standar ILO yaitu 40% dari gaji terakhir.
OJK telah mengubah aturan pencairan dana pensiun yang kini tidak bisa ditarik sekaligus, menjamin penerimaan bulanan peserta pensiun dengan usia kepesertaan minimal 10 tahun.
DPR akan mengkaji kembali pemberian tunjangan dana pensiun seumur hidup untuk anggotanya, merespons aspirasi publik terhadap kebijakan ini. Kajian ini akan dibahas dalam rapat persidangan mendatang.
OJK mengubah kebijakan dana pensiun mulai Oktober 2024. Dana pensiun tidak dapat dicairkan sekaligus dan terdapat persyaratan pencairan minimal usia kepesertaan mencapai 10 tahun.