Pada 2024, OJK akan menerbitkan sepuluh Peraturan OJK (POJK) di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) untuk mendukung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan regulasi iuran dana pensiun tambahan yang wajib untuk meningkatkan penghasilan pensiunan sehingga sesuai standar ILO yaitu 40% dari gaji terakhir.
OJK telah mengubah aturan pencairan dana pensiun yang kini tidak bisa ditarik sekaligus, menjamin penerimaan bulanan peserta pensiun dengan usia kepesertaan minimal 10 tahun.
DPR akan mengkaji kembali pemberian tunjangan dana pensiun seumur hidup untuk anggotanya, merespons aspirasi publik terhadap kebijakan ini. Kajian ini akan dibahas dalam rapat persidangan mendatang.
OJK mengubah kebijakan dana pensiun mulai Oktober 2024. Dana pensiun tidak dapat dicairkan sekaligus dan terdapat persyaratan pencairan minimal usia kepesertaan mencapai 10 tahun.
Rencana pemotongan gaji pekerja untuk iuran program pensiun mendapat protes luas, dikhawatirkan akan mengurangi daya beli dan membebani kelas menengah.
Rencana iuran pensiun bagi pekerja dikhawatirkan bakal makin membebani kelompok kelas menengah hingga akhirnya menurunkan daya beli dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
OJK mengklarifikasi bahwa dana pensiun baru dapat dicairkan setelah sepuluh tahun, ditujukan untuk memastikan penerimaan bulanan pasca-pensiun sesuai dengan aturan POJK baru.
OJK menjelaskan rencana pemotongan gaji pensiun pekerja sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang menargetkan penguatan dan harmonisasi program pensiun.