OJK Belum Terima Laporan Rencana Konsolidasi Dana Pensiun BUMN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana konsolidasi dana pensiun yang ada di bawah kementerian tersebut. Namun, OJK mendapatkan informasi bahwa konsolidasi itu bukan berupa merger dana pensiun tetapi lebih ke opsi pengelolaan dana investasi yang akan dilakukan oleh salah satu manajer investasi BUMN.
"Kementerian BUMN belum menyampaikan report-nya. Yang kami dengar, yang diminta Kementerian BUMN itu pengelolaan investasinya saja yang digabung, perusahaannya masih tetap hidup," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam Focus Group Discussion, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/10). Ia memperkirakan hal ini terjadi karena Kementerian BUMN tengah fokus pada upaya bersih-bersih dana pensiun BUMN.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan ada empat dana pensiun BUMN yang sakit dan merugikan negara sekitar Rp 300 miliar. Keempat dana pensiun BUMN yang kasusnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung itu termasuk dalam 12 dana pensiun yang kini berada di bawah pengawasan khusus OJK.
"Apa yang dilaporkan Menteri BUMN terkait hasil pemeriksaan oleh BPKP, ini pemeriksaan sudah tingkat audit khusus, sudah tingkatannya itu penyelidikan lebih lanjut terhadap empat dana pensiun yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Menurut Ogi, sejauh ini OJK belum melakukan pemeriksaan kepada dana pensiun BUMN terkait potensi fraud dan pidana. OJK memeriksa dana pensiun berdasarkan kondisi kesehatan keuangan dan pendanaan mereka. "Yang terkait fraud, kami belum sampai aspek tersebut, karena aspek tersebut perlu pendalaman lebih lanjut mengenai kejadian transaksinya. Dari sisi indikator terhadap tingkat kesehatan, pendanaan itu kami identifikasi perusahaan tersebut dalam kategori tingkat pendanaan tiga," jelas Ogi.
Berdasarkan data OJK, secara industri dana pensiun yang memiliki kategori pendanaan tingkat satu atau sehat (fully funded) mencapai 59 perusahaan atau 42% dari total industri. Dana pensiun yang berada di kategori pendanaan tingkat dua mencapai 34 perusahaan atau 25% dari total industri. Kategori pendanaan dua ini berarti perusahaan dapat memenuhi solvabilitas jangka pendek tetapi tidak dapat memenuhi bunga aktuaria dalam jangka panjang.
Untuk dana pensiun yang berada dalam kategori pendanaan tingkat tiga mencapai 45 perusahaan atau 33% dari total industri. Perusahaan yang berada dalam kategori tingkat tiga ini belum mampu memenuhi solvabilitas maupun bunga aktuaria jangka pendek dan jangka panjang. Dana pensiun yang berada dalam kategori tiga inilah yang harus menyusun rencana penyehatan.