Marak Dana Pensiun Bermasalah, Ini Respons Ketua ADPI

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 Oktober 2023, 13:07
Ilustrasi pengelolaan dana pensiun
Foto: Fisdom
Ilustrasi pengelolaan dana pensiun

Lembaga keuangan dana pensiun saat ini menjadi perhatian masyarakat sejak empat dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi melakukan dugaan tidak pidana korupsi atau fraud. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, saat ini terdapat 12 dana pensiun yang masuk status pengawasan khusus. 

Merespons hal tersebut, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Ali Farmadi mengatakan masih optimis terhadap prospek dana pensiun. Dia menjelaskan dalam International Labour Organization (ILO) disebut jika 40% dari gaji harus diterima pekerja saat pensiun. 

Selain itu, dia mengkhawatirkan jika di 2035 mendatang akan ada populasi dengan usia tua yang cukup tinggi. "Usia 70-an banyak tapi pendapatan tidak ada. Bagaimana mereka mempersiapkan pensiunnya dan ini akan menjadi beban pemerintah nanti," kata Ali, saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (12/10). 

Oeh karena itu, menurutnya, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)  menjadi sesuatu yang harus bisa tumbuh. Sangat penting untuk masyarakat untuk sadar agar bisa mempersiapkan masa depan atau masa tua. Jika masyarakat sadar, nantinya tidak akan mengganggu atau bergantung pada orang lain.

"Dengan adanya sumber tenaga kerja yang formal maupun informal, harus tumbuh terutama yang DPLK. Selain itu, OJK akan ikut memperbaiki tata kelola dana pensiun," sebutnya. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 12 dana pensiun yang diawasi merupakan dana pensiun BUMN dan non BUMN. 

"Sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar yang menyebabkan tingginya umur piutang iuran," kata Ogi kepada wartawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10). 

Ogi menyatakan dana pensiun yang belum berada dalam tingkat pendanaan 1 akan diberikan waktu yang cukup untuk melunasi defisit untuk memperbaiki kondisi pendanaan perusahaan. "Waktu yang diberikan yaitu tiga tahun untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas berdasarkan perhitungan dari akturia," kata Ogi. 

 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...