Tunggakan Iuran Dana Pensiun Tembus Rp 3,61 Triliun, Ini Penyebabnya

Patricia Yashinta Desy Abigail
13 Oktober 2023, 10:03
Ilustrasi pengelolaan dana pensiun
Foto: Fisdom
Ilustrasi pengelolaan dana pensiun

Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Ali Farmadi menyampaikan sejumlah pendiri perusahaan mitra dana pensiun yang menunggak iuran dana pensiun secara akumulasi mencapai Rp 3,61 triliun. ADPI telah memanggil pendiri perusahaan mitra dana pensiun tersebut.  

Ali menyampaikan dana pensiun yang bermasalah saat ini dalam proses pemyehatan. Salah satu yang dibenahi yaitu tata kelola dana pensiun yang menjadi faktor penyebab dana pensiun yang bermasalah. 

"Seperti yang dikatakan OJK, beberapa pendiri memang menunggak atau tidak mencicil," katanya saat ditemui wartawan di Jakarta,  Kamis (12/10).

Akibatnya penunggakan tersebut, pembayaran iuran ke peserta program dana pensiun menjadi tersendat. Dia menjelaskan, jika pendanaan dibutuhkan untuk pembayaran manfaat dan pengembangan. 

Segaiamana diketahui, saat ini Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) sedang memantau 12 dana pensiun bermasalah baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun non-BUMN. Mengenai hal itu, Ali berpendapat dari 12 dana pensiun itu, belum tentu disebabkan karena adanya korupsi. 

"Misalnya tingkat suku bumga aktuaris yang ditetapkan melebihi daripada return investasi oleh dana penisun," sebutnya. Dia menjelaskan misalnya suku bunga aktuaris ditetapkan 9%. Padahal investasi menghasilkan hanya 6,5% dan 7%. Artinya ada kekurangan sekitar 2%. 

"Ditambah lagi kemungkinan tidak optimal dan di dalam pengelolaan investasinya tidak profesional disinyalirnya seperti itu," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar yang menyebabkan tingginya umur piutang iuran. 

Ogi menyatakan dana pensiun yang belum berada dalam tingkat pendanaan 1 akan diberikan waktu yang cukup untuk melunasi defisit untuk memperbaiki kondisi pendanaan perusahaan. 

"Waktu yang diberikan yaitu tiga tahun untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas berdasarkan perhitungan dari akturia," kata Ogi.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...