BNI Layangkan Gugatan ke Bank Danamon, Ada Apa?

Patricia Yashinta Desy Abigail
25 Oktober 2023, 11:39
BNI Layangkan Gugatan ke Bank Danamon
BNI
BNI menggungat Bank Danamon

Emiten bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) melayangkan gugatan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Bank Negara Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel. 

"Penggugat Bank Negara Indonesia, tergugat Bank Danamon Indonesia, dengan status perkara sidang pertama," tulis PN Jaksel dalam situsnya, dikutip Rabu (25/10).

BNI telah menunjuk kuasa hukumnya yaitu Sandro Andrew Hasudungan Sitorus dalam perkara yang menyeret Bank Danamon. Namun belum ada isi petitum ataupun gugatan di situs resmi PN Jaksel.

Namun, bila merujuk pada klasifikasi jenis perkara mengacu surat gugatan, besar kemungkinan, gugatan ini merupakan gugatan perdata umum untuk perkara derden verzet. Artinya, penggugat melakukan upaya hukum atas penyitaan yang diletakkan terhadap harta kekayaannya dengan dalih barang yang disita adalah milik pihak ketiga. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...