OJK Tunggu Rencana Aksi Jiwasraya Setelah Restrukturisasi Berakhir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menantikan rencana tindak dan rencana aksi yang akan dilakukan setelah restrukturisasi pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada IFG Life berakhir pada Desember 2023 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, sebanyak 99,5% nasbah Jiwasraya setuju polisnya dialihkan kepada IFG.
“Masih terdapat polis nasabah yang menolak restrukturisasi 0,49%, jumlahnya kira kira klaimnya Rp 187 miliar,” ucap Ogi, dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Selasa (9/1).
Terkait pengalihan polis ini, hingga Desember 2023, IFG Life telah mendapatkan total suntikan dana sebesar Rp 31,16 triliun, yang berasal dari PMN tahun anggaran 2021 sebesar Rp 20 triliun, PMN tahun anggran 2023 Rp 3 triliun, serta tambahan penguatan permodalan dari IFG sebesar Rp 6,7 triliun pada 2022 dan Rp 1,46 triliun pada 2023.
Adapun komitmen pendanaan pada tahun 2024 sebesar Rp3,56 triliun yang berasal dari PMN tahun anggaran 2024 diperkirakan dapat menyelesaikan pengalihan polis tersisa di Jiwasraya.
“Masih satu tahap lagi menunggu PMN yang akan masuk ke 2024 ini triwulan 1-2024 Rp 3,56 triliun. IFG life menunggu dana [PMN cair], setelah itu tuntas,” ujarnya.
OJK juga meminta kepada Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi dari pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasai tersebut. Dia memastikan, meski restrukturisasi dinyatakan berakhir, saat ini status Jiwasraya masih tetap beroperasi dan belum dicabut izinnya.
“Jiwasraya masih tetap beroperasi dari OJK dan belum dilikuidasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bakal melikuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Proses likuidasi diperkirakan memerlukan waktu tiga tahun hingga tuntas.
Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea mengungkapkan proses likuidasi tersebut akan dimulai dengan protokol pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami akan mengembalikan izinnya ke OJK. Setelahnya, OJK mencabut izin usaha Jiwasraya sekaligus meminta pemegang saham mengangkat tim likuidasi,” ucap Robertus di Jakarta, pada Jumat (29/12) lalu.