OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo

Nur Hana Putri Nabila
5 Februari 2024, 17:38
OJK Cabut Izin Usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia di Solo, Jawa Tengah. Pencabutan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha. 

OJK menyatakan, pencabutan izin tersebut bagian dari upaya pengawasan demi memperkuat sektor perbankan dan menjaga kepentingan konsumen. Sebelumnya, pada 4 April 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam kategori pengawasan Bank Dalam Penyehatan dinobatkan predikat kurang sehat.

Pada 12 Januari 2024, OJK kemudian menetapkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Keputusan ini diambil usai memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk menangani masalah modal dan likuiditas sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023. 

“Namun demikian direksi dan dewan komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Senin (5/2). 

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 pada 30 Januari 2024 mengenai Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas permintaan LPS, OJK mencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

“OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas OJK.

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...