Garuda Indonesia Menang Banding Atas Gugatan Greylag di Paris

Syahrizal Sidik
29 Februari 2024, 11:36
Garuda Indonesia Menang Banding Atas Gugatan Greylag di Paris
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Maskapai Garuda Indonesia menang di tingkat banding atas gugatan yang diajukan Greylag Entities di Pengadilan Paris.
Button AI Summarize

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memenangkan gugatan banding yang diajukan oleh Greylag Entities pada Pengadilan Tingkat Banding Paris. Keputusan ini mengacu pada Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 lalu yang menolak permohonan banding Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. 

Penguatan landasan hukum tersebut turut diperkuat dengan  telah menangnya Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIH) dalam perkara judicial release dan selanjutnya memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar €80.000 kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum bagi perseroan dalam memastikan kepentingan kreditur terkait  kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu. 

"Dengan ketetapan hukum ini, selanjutnya fokus kami memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur,” kata Irfan, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (29/2). 

Sebelumnya pengajuan banding ini merupakan tindak lanjut upaya hukum Greylag terhadap putusan judicial release yang diajukan oleh GIHF atas langkah hukum yang ditempuh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 terkait pada tahun 2022 lalu mengenai sita sementara rekening GIHF.

Lebih lanjut, Greylag Entitites sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan  permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022 di mana masing-masing dari gugatan tersebut telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...