OJK Sudah Blokir 2.481 Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 2.481 pinjaman online atau pinjol ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024. Jumlah pinjol ilegal yang diblokir sepanjang tahun ini atau pada 1 Januari hingga 13 Februari 2024 mencapai 233 pinjol.
“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, Senin (4/3).
OJK telah menerima 3.121 pengaduan terkait pinjol ilegal sepanjang tahun ini hingga 26 Februari 2024. Selain itu, terdapat 175 pengaduan terkait investasi ilegal yang diterima OJK pada periode yang sama.
Kiki mengatakan, OJK kini telah menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial. Hal ini untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, selain dengan memblokir entitas ilegal,
Ketentuan tersebut terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.
Kiki mengatakan, pinjol ilegal masih terus bertambah akibat tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Tingkat literasi keuangan digital masyarakat saat ini dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal, khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digita.
"Masih rendahnya literasi keuangan tersebut, juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal," kata dia.
Kiki mengatakan, banyak pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Terkait hal tersebut, ia memastikan Satgas terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.
Ia mencontohkan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan. Hal itu dilakukan bekerja sama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.