OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Sesuai Basel Core Principles
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengawasan industri perbankan sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Versi terbaru Basel Core Principles ini turut memperhitungkan sejumlah risiko baru, seperti risiko iklim dan risiko digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision merupakan pengkinian dari versi sebelumnya yang diterbitkan pada 2012. Versi terbaru BCP itu diluncurkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) pada 23-25 April 2024 di Basel, Swiss.
"BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial," ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (8/5).
Dian mengatakan kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia perlu sejalan dengan standar internasional terkini. Hal ini bertujuan agar sektor perbankan mampu meningkatkan ketahanannya dalam menghadapi berbagai dinamika kebijakan di masa depan.
"OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital," kata Dian.