BPK Sebut Pengawasan Perusahaan Tutup Belum Optimal, Ini Kata OJK

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 Juni 2024, 20:22
ojk, bpk,
Fauza Syahputra|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Button AI Summarize

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merespons temuan BPK alias Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengawasan atas perusahaan pembiayaan tutup, yang belum optimal.

BPK menyebut, OJK belum optimal dalam memastikan ketersediaan neraca penutupan atas perusahaan pembiayaan yang izinnya dicabut. Neraca penutupan adalah neraca keuangan perusahaan pembiayaan, per tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, instansi tengah menyempurnakan regulasi terkait kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi perusahaan pembiayaan yang dicabut izin usahanya.

OJK juga telah menyempurnakan Standar Operasional Prosedur atau SOP mengenai proses cabut izin usaha alias CIU perusahaan pembiayaan. "Seperti dengan meminta tersedianya neraca penutupan," kata Aman dalam keterangan pers, Kamis (6/6).

Terkait bank, OJK menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia alias RP3SI 2023 – 2027 pada 27 November 2023.

OJK juga menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum pada 14 September 2023. Regulasi ini mengatur aspek tata kelola umum yang berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan beberapa temuan terkait OJK yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester alias IHPS II Tahun 2023. Salah satu isinya, OJK dinilai belum optimal dalam memastikan ketersediaan neraca penutupan, ketika perusahaan pembiayaan dicabut izinnya.

Auditor tidak menerima neraca penutupan atas penyelesaian likuidasi 29 perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya oleh OJK.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...