OJK Telaah Laporan Keuangan Indofarma dan Kimia Farma Imbas Temuan BPK

Image title
Oleh Antara
11 Juni 2024, 08:30
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan sambutan saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI)tahun 2023 di Jakarta, Jumat (29/12/2023). Sepanjang perdaga
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan sambutan saat penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI)tahun 2023 di Jakarta, Jumat (29/12/2023). Sepanjang perdagangan saham selama 2023 BEI mencatat terdapat rekor baru dari sisi kapitalisasi pasar tertinggi sepanjang sejarah yakni mencapai angka Rp11.762 triliun pada 28 Desember 2023.
Button AI Summarize

Otorita Jasa Keuangan (OJK) melakukan telaah laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) untuk periode 2019 hingga 2023. Lembaga negara tersebut akan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

“Kami melakukan koordinasi dengan kementerian BUMN, Proses telah kita lakukan dan pemeriksaan telah kita lakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin (11/6).

Di  pasar modal, Inarno mengingatkan kembali bahwa emiten harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik. OJK juga telah mengatur disclosure yang harus dilakukan seluruh emiten serta aturan terkait tata kelola contohnya seperti peraturan terkait fungsi internal audit dan juga komite audit perseroan.

Pada 20 Mei lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan. Penyimpangan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara juga telah menyatakan dukungannya terhadap BPK untuk menyerahkan dan melanjutkan proses hukum terkait kasus Indofarma kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo satu hari setelah pengumuman BPK.

Pada awal Mei 2024, Menteri BUMN Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa pihaknya siap membawa Indofarma kepada Kejagung apabila ditemukan adanya penyelewengan. Kementerian BUMN juga berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan yang dialami oleh Indofarma.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April 2024, Indofarma telah mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu dikarenakan perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami permasalahan finansial.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...