Perputaran Uang Judi Online Rp 600 T, Sebagian Mengalir ke Luar Negeri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran uang judi online atau daring di Indonesia mencapai Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Lebih dari Rp 5 triliun uang judi online tersebut mengalir ke luar negeri.
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan bahwa sekitar Rp 5 triliun hasil judi online megalir ke negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan.
Dia mengatakan, PPATK menyampaikan menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, kemudian menyampaikan hasil dan pemeriksaannya kepada penyidik.
"Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6).
Natsir menilai laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.
Terus Meningkat
Ia pun mengaku resah terhadap akumulasi angka perputaran judi online atau daring yang mengalami peningkatan secara signifikan. Transaksi judi online pada 2021 berada di angka 57 triliun, kemudian melonjak menjadi 81 triliun di 2022 dan menjadi Rp327 triliun di 2023.
Natsir juga menyebut bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 2022 sampai dengan tahun ini juga meningkat drastis. Pada 2022, misalnya, ada sekitar 11.222 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan di 2023 ada sekitar 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan di 2024 mencapai 14.575 sampai hanya dengan Mei," ujarnya.
Dari data yang ada, judi menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.
Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi kegiatan judi daring di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi daring itu lebih dari Rp 100 triliun.