Transaksi Kripto Capai Rp 49,82 Triliun per Mei 2024, Melejit 506,8%
Transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada Mei 2024 mencapai Rp 49,82 triliun. Menurut data Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti), angka tersebut menunjukkan pertumbuhan 506,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selama periode Januari-Mei 2024, total nilai transaksi kripto mencapai Rp 260,9 triliun, melejit 74,7% dibandingkan total transaksi sepanjang 2023 yang sebesar Rp 149,3 triliun. Tokocrypto menyebut kenaikan transaksi ini menunjukkan tren positif dan minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap aset kripto di Indonesia, meskipun masih ada berbagai tantangan.
"Tantangan yang dihadapi pasar kripto global saat ini cukup kompleks. Situasi makroekonomi yang belum stabil, ditambah sikap The Fed yang belum melunak terhadap kebijakan moneternya, memberikan tekanan pada pasar kripto," ujar Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (28/6).
Tantangan lainnya adalah arus masuk dana investor institusi Amerika Serikat (AS) ke ETF Bitcoin yang melemah sehingga memengaruhi sentimen pasar. Meski demikian, Yudho tetap optimistis pertumbuhan industri kripto di Indonesia terus meningkat seiring besarnya minat dan kepercayaan masyarakat terhadap aset-aset kripto.
Jumlah Investor Kripto Turun
Meski nilai transaksi kripto meningkat, jumlah investor aset ini hingga Mei 2024 menurun menjadi 19,75 juta pelanggan dibandingkan April 2024 yang sebanyak 20,16 juta pelanggan. Yudho menyebut penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian data setelah salah satu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) berhenti beroperasi.
Jumlah investor yang aktif bertransaksi selama Mei 2024 mencapai 893.541 investor. Adapun penambahan investor baru selama bulan tersebut mencapai 363.101 investor.
"Kami dari asosiasi telah mengikuti perkembangan terkini terkait rencana penutupan bisnis salah satu CPFAK di Indonesia. Kami menghormati keputusan perusahaan tersebut dalam merespons dinamika yang terjadi," ujar Yudho, yang juga CEO Tokocrypto.
Ia mengatakan asosiasi akan terus mengawal proses penutupan bisnis salah satu CPFAK tersebut agar tetap mengutamakan keamanan dana nasabah. "Kami mendorong perusahaan tersebut untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada nasabah dengan transparan dan akuntabel," katanya.
Menurutnya, penutupan CPFAK itu tidak akan berdampak signifikan terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia. Industri kripto di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan berbagai kondisi pasar.
Potensi pertumbuhan industri ini sangat besar, dengan semakin banyaknya inovasi teknologi blockchain dan minat yang tinggi dari masyarakat. Selain itu, regulasi yang lebih jelas dari pemerintah dan asosiasi terkait juga memberikan kontribusi positif terhadap industri kripto.
Pengelolaan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Januari 2025. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).