Nasabah Kresna Life Sambangi Kantor OJK, Situasi Sempat Ricuh
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta untuk menolak pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa tersebut. Suasana mulai ricuh ketika permintaan para nasabah untuk bertemu dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono tidak dikabulkan.
Menurut pantauan Katadata.co.id, sebanyak kurang lebih 50 nasabah Kresna Life mulai mendatangi kantor OJK pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 10.30 WIB, beberapa nasabah meminta kepada petugas di resepsionis agar mereka dipertemukan dengan Ogi Prastomiyono.
Namun, petugas di resepsionis tidak mengabulkan permintaan para nasabah. Padahal, para nasabah sudah memasukkan surat perjanjian pertemuan walaupun memang tidak mendapatkan respons dari OJK.
Tidak lama, ada keributan antara nasabah dan resepsionis. "Kami sudah menunggu satu jam. Kalau begini caranya, OJK bubarin saja lah," teriak nasabah Kresna Life yang meneriaki penerima tamu, Senin (1/7).
Akhirnya, dua wakil dari nasabah Kuasa Hukum Pemegang Polis Benny Wulur dan Tim Kuasa Hukum Alvin diizinkan masuk. Menurut bocoran yang diterima Katadata.co.id, kedua perwakilan nasabah tersebut bertemu dengan Badan Supervisi bukan Ogi Prastomiyono. Padahal, mereka berharap bisa bertemu dengan Ogi Prastomiyono.
Nasabah Kresna Life yang lain, Christian Tunggal, mengatakan pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK terhadap Kresna Life tidak sesuai prosedur. Hal ini menjadi tanda tanya besar jika dikaitkan dengan Risk Based Capital (RBC) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan OJK.
95% Pemegang Polis Dukung Skema Subordinated Loans
Christian menjelaskan ada sekitar 95% pemegang polis yang menyetujui konversi kewajiban Asuransi Jiwa Kresna Life menjadi modal (debt equity swap). Artinya, pemegang polis yang setuju konversi mewakili modal sekitar Rp 4,8 triliun melalui mekanisme Subordinated Loans (SOL).
Angka tersebut telah melebihi permintaan OJK kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sebelumnya harus menyetorkan dana sebesar Rp 2,2 triliun.
"Jadi permasalahannya di mana? Seharusnya RBC sudah cukup dan bukan merupakan isu lagi karena telah diselesaikan oleh para pemegang polis yang mendukung SOL, yaitu penyetoran modal sesuai POJK 71 ayat 23," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menggugurkan naik banding OJK terkait pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life yang diputuskan PTTUN pada 14 Juni 2024. Sementara itu, pada 19 Juni 2024 OJK mengirimkan berkas banding.
Selanjutnya, OJK memiliki opsi untuk melanjutkan ranah hukum yakni melayangkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini lah yang bisa menentukan nasib Kresna Life.
Jika OJK kalah banding di Mahkamah Agung, maka keputusaan PTTUN akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika hal ini terjadi, izin usaha Kresna Life dapat dipulihkan kembali